Padangsidimpuan

Kasus “Korupsi Eks Kades BB”, Posbakum PN Medan Jangan Membela klien Sekedar Formalitas Sidang

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Intan, selaku pengacara dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera yang di unjuk PN (Pengadilan Negeri) Medan di kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn yang mendera Ex Kades Batang Bahal, inisial “SS” diminta agar jangan membela kliennya sekedar formalitas dalam sidang. Pasalnya, pada sidang pada

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.