Nasional

Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah, Menunggu Persetujuan Presiden :Dampak Virus Corona

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan. Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak virus corona. Kebijakan ini nantinya akan tergabung dalam paket kebijakan stimulus kedua, yang saat ini tengah dikaji pemerintah. “Stimulus

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.