Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Padangsidimpuan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016. Tersangka yang bernama IRWANSYAH HASIBUAN (56 tahun), seorang petani dari Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.