Mandailing Natal

Kejari Madina Terima Tersangka Barang Bukti Dan Berkas Perkara PETI Kotanopan

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menerima pelimpahan tahap II kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/07/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina. Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.