WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Madina terkait pemberitaan tampaknya memancing Ahli Pers, Nurhalim Tanjung untuk berkomentar. Nurhalim Tanjung menilai tindakan Inspektorat Madina keliru. Hal ini dikarenakan, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers no 40 tahun 1999. “Jika ada masalah dalam pemberitaan yang bertanggungjawab itu pemimpin redaksi atau ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Terkait Pemberitaan Tambang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.