WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan oknum Kepala Desa Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial SN menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Sumut dengan nomor : B/1904 ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Tersandung Kasus Penipuan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.