WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Praktisi hukum dari LBH Al Amin Jakarta, Muhammad Amin Nasution, SH, MH, menilai permintaan maaf pelaku teror terhadap wartawan TVRI dan StartNews.co.id yang beredar luas dalam format video tidak serta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Apalagi, menurut Amin, permintaan maaf itu secara umum ditujukan ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Tidak Menghilang Unsur Pidana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.