WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Pengacara pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette yang juga Tim Divisi Hukum Mabes Polri meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Tim Hukum Polri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.