WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Badan Kesehatan Dunia (WHO), menyatakan wabah virus corona (2019-nCoV) yang terjadi sejak akhir 2019 lalu sebagai keadaan darurat kesehatan global. Deklarasi yang secara resmi disebut Public Health Emergency of International Concern ini berisi pemberitahuan kepada semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa badan penasihat kesehatan dunia menilai situasi yang ….(selengkapnya)