Eks Koruptor Maju Pilkada, ini Tanggapan Polda Sumut

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan (foto:tribunnews)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa eks koruptor dapat maju di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), ditanggapi pihak Humas Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/12) di ruang kerjanya menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah pasti dan wajib untuk mengikuti prosedur, apalagi prosedur itu telah diputuskan oleh MK.


Menurutnya, sebelum MK memutuskan dalam persidangan, sudah pasti MK telah melakukan kajian-kajian dan sejumlah pertimbangan- pertimbangan yang matang. Termasuk memberi ruang bagi eks koruptor untuk dapat maju pada Pilkada ke depannya.


” Kita inikan hanya mengikuti peraturan dan prosedur yang ditetapkan, jika pihak MK telah memutuskan, maka wajib untuk dilaksanakan,” sebut MP Nainggolan.


Menurutnya, pihak kepolisian selalu berpedoman pada protap (prosedur tetap) dan menghormati apapun itu putusan dalam persidangan, apalagi keputusan itu berasal dari putusan MK.


“Putusan itu wajib dihormati, karena MK adalah lembaga negara yang resmi,” tegas MP Nainggolan.
Sebelumnya diberitakan SIB, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan untuk mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020.(PN/SIB)

Read More