WARTAMANDAILING.COM, Jawa Timur – Video peristiwa perobohan satu bangunan rumah permanen dengan menggunakan alat berat sempat viral di media sosial Facebook.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (3/1/2020).
Ternyata rumah tersebut milik pasangan suami istri (pasutri) Slamet (39) dan Sulis (31) yang dalam proses perceraian.
Kepala Desa Tasikmadu, Handoyo membenarkan bahwa pasangan itu sepakat membongkar rumahnya setelah pihaknya berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan tersebut.
“Mereka menandatangani surat kesepakatan, salah satu poinnya menyatakan rumah yang sudah dibangun akan dibongkar total,” ujarnya, Sabtu (4/1/2020).
Diungkapkan, Sulis pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia dan tiba tiba mengunggat cerai suaminya.
Alasannya mereka sudah tidak cocok lagi. Namun dua kali menjalani mediasi penggugat bersikukuh tetap meminta cerai.
“Kita sudah melakukan upaya mediasi namun istri tetap bersikukuh minta cerai,” ujarnya.
Mereka sepakat untuk membongkar total rumah yang mereka bangun berdua selama ini.
Sang suami kemudian meminta bagian dari rumah yang menjadi harta gono gini tersebut. Rumah tersebut dibangun di atas tanah milik istri, namun sang suami juga ikut menyumbang biaya pembangunan.
Awalnya suami meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta yang kemudian ditawar Rp 40 juta oleh istrinya.
Karena tidak menemui kesepakatan, suami kemudian meminta bangunan rumah tersebut dibongkar total. Permintaan itu disetujui oleh istrinya.
“Suami beralasan jika rumah itu ditempati oleh istrinya dengan lelaki lain akan menimbulkan rasa sakit hati, maka lebih baik dibongkar,” jelasnya.(bs/H)