WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Ketua Umum FPI Sobri Lubis mendorong DPR membentuk undang-undang yang mengatur agar koruptor dihukum dengan potong tangan hingga potong leher. Badan Legislasi (Baleg) DPR tak sependapat.
“Indonesia itu negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Usulan tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua. Selain itu melanggar HAM,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada awak media, seperti dilansir dari detik.com, Minggu (23/2/2020).
Awiek menyebut hukuman untuk koruptor agar jera banyak jenisnya. Dia memberi contoh tentang memiskinkan pelaku korupsi.
“Toh hukuman bagi koruptor tersebut banyak variannya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya, memiskinkan koruptor agar menimbulkan efek jera. Menjalani hukuman itu juga bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Toh manusia juga bisa bertobat setelah menjalani hukuman,” sebut Awiek.
“Bisa dibayangkan kalau nilai yang dikorupsi Rp 12 juta seperti kasus anggota DPRD Kota Malang, lalu dipotong tangan? Justru itu menyengsarakan,” imbuh politikus PPP itu.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menyatakan tak masalah jika nantinya FPI mengusulkan undang-undang dengan materi potong tangan dan potong leher koruptor itu. Namun, dia menegaskan usulan itu harus dilihat dari sisi hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
“Ya bisa saja, semua orang kan boleh mengusulkan sesuatu. Tetapi kan kita melihat dengan hukum pidana kita yang berlaku sekarang kan sudah ada ya, sudah ada. Jadi prinsipnya tentu kita tidak bisa melarang orang untuk melakukan usulan, mengusulkan sesuatu, nggak bisa kita larang,” ucap dia.
“Tapi apakah substansinya masih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif kita dalam negara kesatuan, nah itu yang pasti akan jadi pertimbangan,” imbuh Supratman.
Dalam aksi 212 Jumat 21 Februari 2020 kemarin, Ketum FPI Sobri Lubis mengajak massa mengusulkan kepada DPR supaya membentuk undang-undang pemberantasan korupsi. Dia meminta agar para koruptor dikenai hukuman potong tangan hingga potong leher.
“Kita rame-rame ngusulin ke DPR buat undang-undang pemberantasan korupsi. Hukumnya korupsi Rp 1 miliar ke bawah potong tangan, Rp 1 miliar ke atas potong leher. Setuju?” ujar Sobri.(wm/detik.com)