Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi, Korban Dipanah Hingga Tewas

Ilustrasi (foto: internet)

WARTAMANDAILING.COM, Deli Serdang – Polisi menangkap dua warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Keduanya diciduk karena diduga memanah seorang warga hingga tewas.

“Benar sudah ditangkap. Pelakunya ada dua, yakni Sugianto (49) dan Yuda Waristianto (50). Mereka pelaku penganiayaan hingga tewasnya Nasib Supriadi (53),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (22/2/2020).

Maringan menyebutkan keduanya ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang diduga pelaku.

Kaur Bin Ops (KBO) AKP Rover Samosir menjelaskan peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada Rabu 12 Februari 2020 di Desa Saentis, Percut Sei Tuan. Korban bersama anaknya sedang berada di lahannya di desa setempat.

Korban disebut mendengar kelompok pelaku hendak menanami pisang di lahan itu. Keduanya menghampiri pelaku kemudian terjadilah cekcok mulut di antara keduanya.

“Pada saat cekcok mulut. Pelaku Yuda kemudian langsung memanah korban sehingga mengenai dada kanan korban. Sementara Sugiono, Sopian, dan Genjot yang ikut memanah tidak mengenai tubuh korban,” sebut Rover.

Selanjutnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Read More

“Setelah menjalani operasi dan perawatan. Korban meninggal dunia,” ujar Rover.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polrestabes Medan guna pemeriksaan lanjutan. Dari keterangan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Yuda disebut sudah mengakui telah memanah korban sebanyak dua kali sementara Sugiono yang menyiapkan alatnya berupa panah besi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 jo 351 ayat 3 KUHP.(wm/detik.com)

Related posts