WARTAMANDAILING.COM, Serdang Bedagai – Susandri Utoyo alias Gondrong (30), warga Dusun II, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Pria pengangguran ini, diringkus polisi karena nekat jual toto gelap (Togel), di Proyek Galian Dusun IV, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Senin (24/2/2020), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti, berupa satu unit handphone merk Vivo Y95, berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp.792.000 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan satu buah pulpen.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Susandri Utoyo alias Gondrong, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering melakukan permainan judi jenis togel, di Dusun IV, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai
“Pengakuan pelaku, sudah satu tahun lamanya melakukan aktfitas judi jenis togel, dan menyetorkan kepada Budi, warga Dolok Masihul, serta mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 15 persen, pada setiap putarannya,” kata Kapolres.
Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 10 tahun kurungan penjara, tutup Kapolres.(wm/Adi)