Kapolres: Sikat Habis Bandar Shabu, Tim Ops Polsek Perbaungan Kembali Ringkus Diduga Pengedar Shabu

KI alias Kumpul (48) diduga pelaku pengedar sabu, warga Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai (foto: Dok. Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Serdang Bedagai – Tim Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol, akhirnya berhasil meringkus pelaku terduga pengedar shabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Pelaku bernama KI alias Kumpul (48) sehari- hari bekerja sebagai supir tinggal di jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di daerah kediamannya pada hari Senin malam, 24 Februari 2020.

Hasil penangkapan terhadap Kumpul, Polisi berhasil menyita barang bukti 11 Kilp plastik Transparan helai plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul.

Dimana Kumpul yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul.

“Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis shabu,” beber Kapolres.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kaki tersangka” kata Mantan Kapolres Batu Bara.

Read More

Dikatakan AKBP Robin, saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis shabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”Tutupnya. (Wm/Adi)

Related posts