WARTAMANDAILING.COM, Medan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H. Nasution, Medan, terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II, Jumat (13/3/2020).
Dalam orasinya mahasiswa meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa mantan direktur PTPN II serta memanggil pihak – pihak terkait dalam penjualan lahan Eks HGU PTPN II.
“Panggil dan periksa mereka yang terlibat dalam penjualan lahan ini,” teriak koordinator aksi, Ade Hasibuan.
Sementara itu Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC PMII ) Kota Medan yang diwakili Rahmad Ahir Harahap menyampaikan tanah Eks HGU PTPN II merupakan tanah milik negara dan harus dikuasai oleh negara, penggunaannya harus untuk kepentingan rakyat secara luas.
“Bukan untuk pribadi, kelompok atau golongan,” tegas Rahmad Ahir.
Melihat Aksi Mahasiswa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kasipenkum, Sumanggar Siagian keluar untuk menanggapi aspirasi. Ia menyampaikan sangat mengapresiasi rekan – rekan PC PMII Kota Medan yang telah melakukan unjukrasa.
“Kami berharap rekan – rekan membuat laporan resmi kepada kami yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pastinya nanti akan segera kami proses,” ucap Sumanggar siagian.
Menanggapi itu, Rahmad Ahir mengatakan, segera Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan akan membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penjualan lahan Eks HGU PTPN II.
Kepada wartawan WartaMANDAILING, Rahmad Ahir Menyebutkan langkah selanjutnya massa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan akan menuju langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
“Usai dari sini kami akan menuju ke kantor BPN Sumut,” tutup Rahmad Ahir sembari membubarkan barisan.(Sadar H Daulay)