WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Seluruh pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia 50 tahun ke atas diizinkan bekerja dari rumah alias work from home.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menimalisasi penyebaran COVID 19 atau virus corona di lingkungan Kementerian BUMN.
“Bagi pegawai yang berdinas secara WFH (Work From Home) tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah,” isi surat edaran seperti dikutip dari IDN Times, Minggu (15/3/2020).
1. Mekanisme dan pengaturan teknis akan disosialisasikan dalam waktu dekat
Kebijakan ini mulai berlaku besok atau Senin 16 Maret 2020 sampai pemberitahuan berikutnya dari Kementerian BUMN.
“Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH (Work From Home) akan disosialisasikan dalam waktu segera,” dari isi surat edaran.
2. Eselon I dan eselon II berdinas seperti biasa
Sementara bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II, tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan biasa.
Pejabat Eselon II harus melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang atau eselon terwakili.
3. WHO dorong pemerintah Indonesia menaikkan status darurat nasional virus corona di lokasi tertentu
Sebelumnya Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa 10 Maret 2020.
Tedros melalui surat tersebut mendorong pemerintah Indonesia agar fokus melakukan pendeteksian dan meningkatkan kapasitas laboratorium untuk pengujian sampel.
Saran ini cocok bagi negara yang memiliki wilayah yang luas dan kapasitas sistem kesehatan yang berbeda. Apalagi di masa awal, kemampuan Indonesia mendeteksi virus corona masih dipertanyakan.
“Dengan adanya konfirmasi awal pada beberapa kasus menjadi faktor penting untuk memahami transmisi penyakit COVID-19 dan dapat mengantisipasinya di beberapa kasus dan klaster,” demikian isi surat Tedros kepada Presiden Jokowi.
Setidaknya ada tujuh kebijakan yang direkomendasikan, salah satunya memberlakukan status darurat nasional di beberapa daerah yang sudah terjadi transmisi lokal.
“Meningkatkan mekanisme respons darurat termasuk menyatakan deklarasi darurat nasional,” isi salah satu rekomendasi WHO untuk Indonesia.
(Sumber: IDN Times)