Lurah Ujung Padang Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Terkait Surat Ahli Waris Palsu

Kantor Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Lurah Ujung Padang, Paisal Nasution akan dilaporkan pihak keluarga kepada pihak yang berwajib terkait surat ahli waris palsu yang ditanda tanganinya yang menyebutkan bahwa ahli waris dalam surat keterangan tersebut telah meninggal dunia guna pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dalam surat keterangan tersebut, Paisal Nasution diduga telah menyetujui bahwa si pewaris telah meninggal dunia lantaran isi surat tersebut tampak ditanda tangani dan di stempel langsung oleh Lurah Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Paisal Nasution bersama dengan mantan Camat Padangsidimpuan Selatan, Paruhum Harahap S.Sos.

Saat dimintai keterangannya, baik di kantor Lurah maupun di kantor Camat, Lurah tidak banyak berkomentar saat diwawancarai terkait persetujuannya dengan menandatangani surat ahli waris palsu guna pengurusan sertifikat tanah tersebut. Paisal terus mengelak dan tampak gelisah bahkan kucar kacir menghindari wartawan media ini serta enggan memberikan penjelasan.

“Masih sibuk, saya tidak mengetahui, orang yang mengurus surat datang kepada saya dan memang tidak terlebih dahulu saya selidiki isi surat yang saya tanda tangani, ya saya tanda tangani,” katanya, Senin (18/5/2020).

Sebelumnya, foto copy surat pernyataan ahli waris yang didapatkan, tertulis di dalamnya bahwa H.M Tigor Piliang (suami) dengan Hj. Seri Maulina Lubis (istri) selaku ahli waris sah telah dinyatakan meninggal dunia pada tahun 1999 yang dikebumikan di TPU Ujung Padang.

Namun, informasi yang dihimpun dari adik kandung Hj. Seri Maulina Lubis mengatakan bahwa kakaknya (Hj. Seri Maulina Lubis) belum meninggal dunia bahkan masih dalam kondisi sehat dan saat ini berada di Kota Medan.

“Kakak itu masih hidup, sekarang ada di Medan, memang sudah berumur 70 tahun, daya ingat kakak itu sudah lemah, anaknya juga ada pengacara di Jakarta,” ungkap Hj. Seri Maulina Lubis kepada Warta Mandailing, baru baru ini.

Read More

Hingga saat ini, pihak ahli waris belum mengetahui siapa dalang yang mengkonsep surat ahli waris palsu guna pembuatan sertifikat tanah tersebut dan kenapa pihak lurah dengan gampang menyetujui surat ahli waris tersebut tanpa dasar atau memang sengaja dipalsukan oleh pihak Kelurahan demi mendapat keuntungan.

Terkait hal tersebut, Syaparudin Lubis selaku pemegang alas hak tanah merasa sangat keberatan dan menduga bahwa Paisal Nasution selaku Lurah bersama Paruhum Harahap selaku mantan Camat Padangsidimpuan selatan telah melakukan penipuan dalam hal penerbitan surat pernyataan ahli waris palsu tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan penipuan ke Polres kota Padangsidimpuan,” ujarnya. (in)