WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si pimpin konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut di lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut pada Rabu (22/7/2020).
Kegiatan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops, Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sumut, Martuani memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020.
“Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi Aceh – Sumut – Jakarta,” ujar Martuani.
Setelah memaparkan hasil pengungkapan Kegiatan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yg di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ecstacy dan 40. 798 gram ganja.
Dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang dimana dua orang diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar dengan diawasi oleh Propam dan Direktorat Narkotika serta disaksikan dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Sumut,” pungkas Martuani. (WM/humas)