WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Direktur Eksekutif Pengawasan Penindakan Penyelamatan Penggunaan Keuangan Negara Republik Indonesia (P4KAN-RI), Zulkifli Tanjung meminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal agar memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Duhu Lombang, Kecamatan Ulu Pungkut, Mandailing Natal.
Sebab, ungkap Zulkifli, Anggaran Dana Desa Simpang Duhu Lombang tahun 2019 senilai Rp 928 juta diduga tidak dikelola dan dipergunakan dengan baik dalam hal menunjang kemajuan desa sebagaimana peraturan pemerintah no.60 tahun 2014 tentang Dana Desa.
“Diduga dalam penggunaan Dana Desa Simpang Duhu Lombang, kami menemukan kejanggalan, seperti pengadaan barang Laptop dan Printer dengan biaya anggaran yakni sebesar Rp 22.940.000. Akan tetapi dalam pelaporannya tidak disebutkan merk dan spesifikasi barang yang dibeli namun disebutkan sebagai sarana perkantoran atau Aset Desa,” papar Zulkifli kepada Warta Mandailing, Rabu (26/8/2020).
Dikatakannya, Dalam laporannya harga untuk Laptop sebesar Rp 9.440.000.dan untuk harga Printer sebesar Rp 13.550.000, sementara informasi yang didapatkan dari petugas pengelolaan aset desa yang menyebutkan, Kepala Desa hanya membeli Laptop merek Acer dengan kisaran harga Rp 4.500.000 dan Printer merk seharga Rp 3.200.000.
“Artinya, dalam pembelian barang tersebut diduga Kepala Desa telah me Mark-Up kan anggaran pembelian dengan berkisar Rp 15.200.000,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Zulkifli Tanjung mendesak pihak penegak hukum baik Inspektorat ataupun Kejaksaan Negeri mandailing Natal agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Simpang Duhu Lombang Kecamatan Ulu Pungkut.
Selain itu, Ketua DPD For Belakang Jokowi (FOR-BEJO) Kabupaten Madina, Samsuddin Nasution, terkait Anggaran Dana Desa Simpang Duhu Lombang pada Tahun 2018 juga menemukan kejanggalan pada sejumlah kegiatan.
Salah satunya, papar Samsuddin, seperti kegiatan Desa Simpang Duhu lombang tahun 2018-2019 jumlah penyertaan modal BUMDES Rp 226.700.000,- kegiatan pembangunan tembok penahan tanah Rp 107.400.000,- serta pembangunan jalan desa di Simpang Duhu Lombang sebesar Rp 441.200.000.
“Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya, akan tetapi secara kasat mata melihat titik lokasi yang dibangun, jelas akan jadi temuan pihak-pihak terkait yang mengawasi anggaran dana desa Simpang Duhu Lombang Kecamatan Ulu Pungkut,” ujar Samsuddin.
Lanjut dia, masih ada dugaan korupsi yang lain, yakni pada tahun anggaran 2019, biaya pengadaan bibit dan ongkos bongkar muat bibit, menurutnya jumlah anggaran yang sangat fantastis.
“Kami segera akan melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang dilakoni oknum Kepala Desa Simpang Duhu, AB ke Polres Mandailing Natal, pihak kami sedang mengumpulkan bukti-bukti penyelewengan anggaran dana desa tersebut, sebab RAB TA 2019 ada juga ditangan kami,” pungkas Ketua DPD FOR-BEJO Kabupaten Madina, Samsuddin Nasution.
Guna konfirmasi, wartawan mencoba menghubungi Kepala Desa Simpang Duhu Lombang, AB lewat selulernya, tidak dapat tersambung. (Lb)