Ganja Masuk Tanaman Obat, Ini Penjelasan Kementan

Ilustrasi Daun Ganja (foto: internet)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasannya mengenai riuh pembicaraan terkait masuknya tanaman ganja dalam daftar tanaman komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Daftar mengenai tanaman yang masuk dalam komoditas binaan itu tertuang dalam Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Terkait soal ganja sebagai komoditas binaan pertanian ini, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat menjelaskan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika.

Selama ini, ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak tahun 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Sabtu (29/8/2020).

Ia mengatakan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanyalah bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” ujar dia.

Read More

Pihaknya mengatakan, secara prinsip sebagaimana yang dimaksud pada Kepmentan 104/2020, izin budidaya pada tanaman diberikan namun dengan memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

“Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri,” jelas dia.

Ia menyebut, dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan kecuali ditentukan oleh undang-undang.

Tommy menyebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan Kepmentan 104/2020 sementara akan dicabut.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” ujar dia.

Ia mengatakan komitmen Mentan terkait pemberantasan narkoba adalah memastikan Kementan bebas narkoba.

Selain itu, Kementan juga secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) berkenaan pengalihan wilayah penanaman ganja secara ilegal ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Tanaman ganja, jika menilik Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.

Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.

Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sumber: Kompas.com