Walikota Padangsidimpuan Bantah Isu Bohong Terkait Dirinya Sedang Isolasi Mandiri

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menggelar konferensi pers terkait isu yang beredar di beberapa media online dan media sosial (medsos) yang menyebutkan dirinya sedang dalam isolasi mandiri, Rabu (2/9/2020) di Kantor Walikota.

Dalam konferensi pers itu, Walikota, Irsan Efendi menegaskan kalau dirinya tidak ada kontak erat dengan pasien suspek ataupun pasien terkonfirmasi covid-19 manapun seperti isu yang beredar di tengah masyarakat. Ia juga menyebut kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong dan fitnah.

“Saya tidak ada kontak erat dengan pasien suspek atau pasien terkonfirmasi Covid-19 manapun. Jadi, kabar yang beredar itu bohong. Saya sehat dan tidak sedang isolasi mandiri. Saya sama sekali tidak memiliki riwayat kontak erat dengan pasien suspek atau terkonfirmasi Covid-19 manapun,” tegas Irsan.

Saat konfrensi pers itu, tampak Walikota Irsan Efendi Nasution didampingi Tim Kuasa Hukum Pemko Padangsidimpuan yakni Ridwan Rangkuti dan Miswar Efendi Rangkuti serta Asisten I Iswan Nagabe, Kabag Hukum Erwin Nasution, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurchayo B. Susetyo, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Elpi Zunianti Hasibuan.

Salah satu Kuasa Hukum Pemko, Ridwan Rangkuti menjelaskan, kabar bohong tentang Walikota sedang menjalani isolasi mandiri itu berkembang setelah ada pemberitaan media yang mengutip keterangan seorang praktisi hukum yang diketahui salah satu kuasa hukum warga yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap Walikota Padangsidimpuan dan beberapa tergugat lainnya.

Dipaparkan Ridwan, pada Senin 31 Agustus 2020 digelar mediasi antar pihak. Namun tergugat 1 tidak dapat hadir dikarenakan ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Sementara tergugat 2 dan 3 tidak hadir karena sedang isolasi mandiri.

“Alasan ketidakhadiran itu disampaikan saudara Miswar Efendi selaku yang mewakili tim kuasa hukum tergugat, yang pada akhirnya hakim mediasi pengadilan negeri menunda mediasi sampai tiga pekan ke depan. Pada saat itu, tidak ada yang menyebutkan Walikota diisolasi mandiri,” tandasnya.

Read More

Ternyata, kata Ridwan lagi, usai penundaan mediasi itu, kuasa hukum penggugat membuat keterangan pers dan menyatakan Walikota dan tergugat lainnya tidak hadir karena menjalani isolasi mandiri.

Sebab itu, keterangan pers yang disampaikan saat itu dijadikan suatu pernyataan ataupun berita oleh beberapa awak media. Kemudian menindaklanjutinya dengan berita-berita lain yang pada intinya menekankan bahwa Walikota Padangsidimpuan sedang dalam isolasi mandiri, namun masih saja pergi kemana-mana dan bahkan berkumpul dengan orang banyak.

“Berita tak berdasar dan tidak terkonfirmasi itu beredar luas dan menjadi status banyak orang di media sosial. Akibatnya muncul opini di tengah masyarakat, seolah Walikota tidak patuh aturan isolasi mandiri,” sambung Ridwan Rangkuti.

Terkait informasi bohong yang beredar tersebut, Walikota bersama Tim Kuasa Hukum Pemko Padangsidimpuan sedang menyiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh secara hukum.

Sementarai itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Elpi Zunianti Hasibuan menambahkan, bahwa Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution tidak termasuk dalam daftar nama-nama kontak erat pasien suspek, probable dan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

“Dari seluruh pasien yang sudah kita tracing kontak eratnya, tidak ada atas nama bapak Irsan Efendi Nasution atau Walikota Padangsidimpuan,” pungkas Elpi. (Irpan)

Related posts