WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH diwakili Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Jupri Nasution menghadiri acara Pelantikan Pengurus Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Kota Padangsidimpuan di Gedung Aula SMKN Pertanian Pembangunan Jln. Printis Kemerdekaan No.58 Padangsidimpuan, Kamis (14/1/2021).
Acara pelantikan itu tampak dihadiri Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK. MH, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, TP PKK, Komunikasi Perempuan Tabagsel dan beberapa OPD terkait beserta undangan lainnya yang dilaksanakan dengan mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Mewakili Walikota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Jupri Nasution dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya anggota Pengurus HWDI Cabang Kota Padangsidimpuan.
“Mudah-mudahan anggota HWDI semakin maju untuk kedepannya, semoga program yang sudah disusun di HWDI ini bisa muncul di Kota Padangsidimpuan,” ucap Jupri.
Dikatakan Jupri, dampak Covid-19 pada kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas. Penulisan risalah kebijakan ini didasari oleh keprihatinan atas situasi Pandemi serta lebih maraknya berbagai kekerasan yang terjadi terutama kepada perempuan penyandang disabilitas.
“Kami siap mendukung apa-apa saja kegiatan yang dilaksanakan. Wanita itu wanita yang kuat dan tangguh bukan wanita yang lemah. Kami sangat bangga dengan adanya HWDI dan berharap HWDI ini menjadi wadah yang baik dan kedepannya terus dilakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) adalah organisasi wanita yang pengurus dan anggotanya terdiri wanita dari berbagai jenis kecacatan (tuna netra, tuna rungu wicara, tuna daksa, tuna grahita dan lain-lain) yang didirikan pada tanggal 9 September 1997 di Jakarta.
HWDI bertujuan untuk memupuk rasa kekeluargaan, mengusahakan terwujudnya kesejahteraan wapenca lahir dan batin, memasyarakatkan dan mengupayakan terlaksananya peraturan perundangan yang berkaitan dengan penca dan wapenca termasuk UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, mewujudkan/ mengimplementasikan agenda ke 2 dari 7 agenda Dasawarsa II Penca Asia Pasifik Biwako Milenium Framework dan agenda Rencana Aksi Nasional (RAN) perpempuan penyandang cacat.(r/wm)