WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kapolres Padangsidimpuan pimpin press release Pengungkapan dua kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang digelar di Mako Polres Padangsidimpuan, Jumat (22/1/21).
Adapun inisial pelaku yakni, RS (20 thn) Warga Jl. Pangulu Mara Alam Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan IMB (26 thn) warga Jl. Pangulu Mara Alam Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan kemudian, NEK (32Thn) pelaku tunggal warga Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit septor Yamaha MX milik Pelaku, 1 (satu) unit HP IPHONE X Warna Putih milik Korban, 1 (satu) Rantai kalung Emas dan Sepeda Motor Mega Pro Honda.
Dalam pelaksanaan press release, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan Pelaku melakukan aksi jambret kepada korban (wanita) yang meletakkan HP di dasboard Sepeda motor, dengan peluang tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merampas menggambil sampai mengakibatkan para korban terjatuh dan terluka.
“Kami berharap dengan ditangkapnya para pelaku jambret yang meresahkan warga ini dapat membuat kamtibmas di Kota Padangsidimpuan semakin kondusif dan kami juga memohon kerjasama kepada seluruh masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kami apapun kegiatan yang berhubungan dengan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat agar dapat kami tindak lanjuti” tutup Polwan Nomor satu di jajaran Polres Sidimpuan kepada awak Media.(bs/r)