WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal, Samsuddin Nasution telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Madina terkait laporan dugaan tindak pidana praktek Illegal Logging yang dilakukan salah satu oknum Kepala Desa (Kades).
Sebagai pelapor, Samsuddin mengatakan, isi surat tertanggal 5 Maret 2021 dengan nomor: B/103/III/RES.5.6./2020/ Reskrim menjelaskan, tentang laporan perihal dugaan tindak pidana praktek Illegal Logging pada wilayah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang diindikasikan merupakan kolaborasi PT. Plumpang Raya Anugerah (PRA) dengan seorang oknum Kades telah memasuki tahap penyelidikan Satreskrim Polres Madina.
Dipaparkan Samsuddin, setelah dirinya melaporkan berbagai dugaan tindakan melanggar hukum melalui Ormas yang ia pimpin, akhirnya oknum Kades Hutalombang resmi sebagai terlapor di Polres Madina menurut surat SP.Lidik/141/III/RES.5.6./ 2020/Reskrim yang ia terima.
“Dalam hal ini, oknum Kades yang kita duga kuat adalah Kades Hutalombang, Kecamatan Puncak Sorik Marapi terindikasi melakukan praktek illegal logging pada wilayah TNBG dan di jual kepada pihak PT. Plumpang Raya Anugerah (PRA) wellpad P Hutalombang,” kata Samsuddin kepada Warta Mandailing, Senin (8/3/2021).
Diungkapkannya, sebelumnya telah dikonfirmasi kepada pihak PT. PRA melalui President Manager, Vernando, diakuinya bahwa pihaknya membeli kayu yang dimaksud dari oknum Kades Hutalombang dan ketika ditanyai terkait izinnya, Vernando mengatakan bisa tanya langsung ke oknum Kades Hutalombang.
“Pihak PT PRA mengatakan mereka tidak bisa mengambil kayu dari luar makanya pengadaan melalui dari oknum kades Hutalombang setelahnya hasil konfirmasi tersebut kami (FKI-1) Madina berupaya konfirmasi ke oknum Kades, namun sayangnya beliau tidak dapat bahkan tidak mau dihubungi, sehingga kita mengambil langkah hukum untuk memperjelas indikasi tersebut” bebernya.
Sebab itu, tegas Samsuddin, kasus dugaan yang ia laporkan digiringnya hingga selesai, disebutkannya lagi, selain illegal logging, juga ada dugaan indikasi perusakan fasilitas umum yang dilaporkannya.
“Memang sudah kita laporkan juga dan kita duga didalamnya terlibat campur tangan oknum kades tersebut dan hal ini akan terus kita pantau prosesnya untuk penegakan hukum yang berlaku di NKRI ini,” pungkas Samsuddin.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan klafirikasi awak media terhadap oknum Kades Hutalombang, AN melalui selulernya, tidak dapat di hubungi bahkan memblokir nomor wartawan ini.(es)