OMCI Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi TA 2019 Disdik Paluta Rp. 1,6 Miliar

Foto Ilustrasi (net)

WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) mengungkap kerugian negara sebesar 1,6 miliyar lebih dari penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi – Kinerja Tahun Anggaran (TA) 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

“Itu masih perhitungan kita pada satu item saja yaitu pengadaan alat perangkat belajar jenis Tablet, belum ke pembelian alat lainnya,” ungkap Ketua LSM OMCI Sumut, Syamsul Harahap kepada Warta Mandailing, Selasa (30/3/2021).

Syamsul menjelaskan, sebanyak 91 sekolah baik di tingkat SD, SMP dan SMA sederajat dibawah naungan Dinas Pendidikan Paluta dan sebanyak 2.769 peserta didik yang mendapatkan dan BOS Afirmasi sebesar Rp. 2.000.000,- /siswa. Ditotalkan anggaran perbelanjaan tablet tersebut sebesar Rp.5.538.000.000,-.

“Kami menduga ada oknum yang telah menyalahi penggunaan anggaran Bos Afirmasi ini yakni dalam pengadaan barang yang tidak mengacu pada Pepres Nomor 16 Tahun 2018 BAB 1 Pasal 1 Poin 35 dan terindikasi adanya dugaan konspirasi dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Dipaparkan Syamsul, pada perbelanjaan jenis tablet merk iChery Vava pada rekanan yang ditunjuk yakni PT. iChery Vava, disebutkan harga sebesar Rp. 1.999.000 per unitnya, diduga ada unsur mark up atau mencari keuntungan pribadi oleh sejumlah oknum dari pihak dinas maupun pihak penyedia barang/jasa.

Sebab, kata Syamsul, harga tablet merk iChery vava tersebut hanya sebesar Rp. 1.400.000,- per unitnya, harga itu ia dapati setelah melakukan komunikasi melalui percakapan whatsapp dengan pihak PT. iChery Vava beberapa waktu lalu.

“Kita hitung selisih harganya ada sebesar Rp. 599.000,- per unit, artinya mereka sudah melakukan penggelembungan harga, jelas disini ada permainan antara pihak dinas ataupun sekolah dengan penyedia barang. Jika ditotalkan, kerugian negara yang diduga masuk ke kantong pribadi oknum pengendali dari Disdik Paluta, pada pembelian tablet ini saja mencapai Rp. 1.658.631.000,- hasil korupsinya,” sambungnya.

Read More

Pimpinan LSM OMCI itu juga menyebut, ada kejanggalan yang ia dapati pada pembuatan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tentang penggunaan anggaran BOS Afirmasi tersebut. Yakni, pembuatan RKAS di bulan April tahun 2020 dan penerima barang sesuai yang dicantumkan di dalam RKAS tersebut di bulan Mei 2020, sementara tanggal pembelian SIPLAH Belanja dibuat pada tanggal 25 Desember 2019 sesuai dengan pesanan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Tentu disini ada kejanggalan yang kita temui, seandainya pesanan barang dilakukan pada tanggal 25 Desember 2019 tentu RKAS dibuat pada awal tahun yang sama, bagaimana mungkin anggaran tahun 2019 RKAS nya dilakukan pada Tahun 2020 pada bulan april dan barang yang diterima pada bulan Mei 2020,” pungkas Syamsul.

Dugaan ini, pungkas Syamsul mengakhiri, telah ia laporkan ke aparat penegak hukum di Kabupaten Paluta, namun hingga hari ini dirinya belum mendapatkan kepastian hukum terkait proses laporan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, Sofyan Enda Mora Harahap belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini bahkan sejumlah pejabat di dinas itu tidak dapat ditemui awak media lantaran tidak berada dikantor.

“Tidak ada ditempat pak,” ucap salah seorang pegawai.(Nas)

Related posts