Mendikbud: “Sekolah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka Terbatas”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim (foto: Internet)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem seperti dilansir Antara.

Ditegaskan Nadiem, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas yang dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” ucapnya.

Orang tua atau wali, kata Mendikbud, dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” jelas dia.

Read More

Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” tambah dia.

Contohnya jika satu daerah atau kecamatan sedang melakukan PPKM, pembelajaran tatap muka di daerah itu dihentikan sementara.

“Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi COVID-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting,” kata Nadiem.

Related posts