WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan pedekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Hal itu diungkapkan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, SPt, MM, saat membuka kajian publik KLHS rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 di Aula Sarasi II, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Kamis (1/4/2021).
Dikatakan Bupati, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.7/2018 tentang pembuatan KLHS dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah. Hal ini menunjukkan, KLHS terintegrasi dengan RPJMD dan harus dipahami bersama.
“Sebagaimana umat Muslim dalam memahami Al Quran Surat Arrum ayat 41 menyatakan bahwa, kerusakan di darat dan di lautan itu karena ulah manusia. Jadi, diharap (oknum) yang melakukan kerusakan lingkungan itu kembali ke jalan yang benar,” ajak Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyebut jika dirinya sudah mencatat paling tidak ada 14 ayat dalam Al-Qur’an, berupa anjuran menjaga sekaligus larangan merusak lingkungan. Sebagai Muslim tentu penting berpedoman terhadap hal ini. Perlu diketahui bersama, jika kita akan melakukan pembangunan harus perhatikan berbagai aspek termasuk kelestarian lingkungan.
Bupati juga mengatakan jika kajian publik itu merupakan kesempatan dalam rangka memperbaiki dan mendata ulang pekerjaan selama 5 tahun lalu dan ke depan. Dalam kajian publik itu, Bupati mengharapkan masukan positif dari semua pihak yang berkepentingan. Agar ditemukan pencegahan maupun alternatif mitigasi bencana.
Bupati mengingatkan ada empat hal acuan bagi semua pihak dalam memberi saran dan masukan. Yang pertama, pengelolaan atau pendayagunaan sumber daya alam (SDA) sebagai modal dasar program yang berkelanjutan dan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan.
Yang kedua, perkiraan dampak dan resiko atas pembangunan terhadap lingkungan. Yang ketiga, kinerja layanan mitigasi ekosistem efisiensi pemanfaatan SDA, tingkat kerentanan dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Sebagaimana semua mengalami satu dua hari belakangan ini, cuaca sangat ekstrem. Suara hembusan angin juga sangat kencang.
“Artinya, memang terjadi anomali dan fakta bahwa, ada kerusakan lingkungan di sekitar kita akibat kita, atau sebagian masyarakat, abai atau lalai terhadap lingkungan. Kita mesti selalu menghimbau masyarakat yang ada di sekitar kita atau lingkungan Tapsel agar ikut dalam pertanggungjawaban untuk memikirkan bagaimana kelangsungan kehidupan,” kata Bupati.
Yang keempat, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Dari empat hal itu, pembangunan memiliki nilai moral dan ekonomis di Kabupaten Tapsel yang terus dan sedang dilakukan saat ini. Tentu, semua pihak memiliki tanggung jawab secara moral terhadap generasi yang akan datang.
“Perlu kita garisbawahi bersama bahwa, lingkungan, alam, pada prinsipnya adalah titipan kepada kita untuk kita pergunakan sebaik-baiknya. Dan suatu saat, dalam hal ini generasi muda akan meminta tanggung jawab kepada kita, mengapa alam yang dititipkan tersebut, sampai kepada mereka dalam kondisi rusak.” papar Bupati.
Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Tapsel, Sahrir Siregar, melaporkan, bahwa kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan UU No.32/2009 tentang perlindungan beserta pengelolaan lingkungan hidup. Maupun Permendagri No.7/2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS. Untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan maka KLHS RPJMD harus menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan RPJMD.
“Sedangkan kegiatan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan kepada publik bahwa KLHS RPJMD, yang sudah disusun ini nantinya diharapkan memperoleh masukan yang positif dan konstruktif sehingga KLHS dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Tapsel tahun 2021-2026,” tuturnya.
Kegiatan tersebut dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel. Sedangkan narasumber pada pembukaan KLHS RPJMD Kabupaten Tapsel 2021-2026 yaitu Konsultan dari Conservation International Indonesia (CII) Dr Nilam Sari.