Aniaya Anak Dibawah Umur dan IRT, Seorang Insinyur di Paluta Dilaporkan ke Polres Tapsel

Korban penganiayaan MH dan PSN saat berobat di RSU Paluta (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas Utara – Seorang pria penyandang gelar Insinyur di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berinisial MSH (49) dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). MSH dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial PSN (13).

Pelaku juga dilaporkan sekaligus atas pemukulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MH (46) dan keponakannya BA (17) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapsel, Sabtu (3/4/2021).

Korban MH yang juga Tante dari BA dan PSN mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan MSH yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan keponakannya. Peristiwa yang mereka alami tersebut terjadi pada Jumat 2 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.

“Dia (MSH) datang kerumah, turun dari mobilnya langsung mengomel marah-marah dan memukuli kami pakai kayu balok yang tampak tertancap paku, kami dipukuli sampai-sampai keponakan saya ada yang pingsan terkena benturan keras,” ungkap MH.

Akibat perbuatan pelaku, korban MH mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri, korban BA juga luka memar di bagian punggung akibat terkena pukulan memakai kayu balok dan PSN mengalami sesak dan sakit dibagian dada karena benturan benda keras.

Selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polres Tapsel atas tindakan pidana Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 dengan laporan polisi nomor: STTLP/90/IV/2021/TAPSEL/SUMUT yang ditandatangani Kepala SPKT Polres Tapsel, RJ Simamora.

“Kami berharap kepada pihak Kepolisian agar proses penyelidikan berlangsung cepat dan kami minta kepada bapak Kapolres Tapsel agar segera melakukan tindakan kepada pelaku yang mana kami lihat masih berkeliaran,” pungkas Syaf yang juga paman korban.(Nas)

Read More

Related posts