WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Berbagai kecaman dilontarkan sejumlah netizen pada pemberitaan tentang dugaan keterlibatan seorang pejabat Kepala Desa (Kades) dalam judi jenis togel dan pemerasan dengan kekerasan yakni, Kades Aek Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 9 April 2021 kemarin.
“Nadong berita si jop ni roha sian akka kades di Tapsel on, korupsi, narkoba, togel, judi dan lain-lain (Tidak ada berita yang buat senang hati para Kades di Tapsel ini, Korupsi, Narkoba, Togel, Judi dan lain lain). Masyarakat bijak ke depan jangan pilih manusia-manusia seperti ini lagi ” tulis pemilik akun facebook, Azam Habsy.
“Tangkap, karna seorang pemimpin tertinggi didesa tidak layak untuk dicontoh, Tapsel mah bukan kaleng kaleng,” ungkap pemilik akun Berang-Berang.
Kemudian ada lagi yang menyebut, sosok Kades Aek Pardomuan, Hotma Tua Ritonga adalah selain Kepala Desa, ia juga menjabat sebagai Bendahara Apdesi Tapsel. Selain itu oknum Kades tersebut juga dikatakan tidak pantas menjadi seorang pemimpin, ganti jabatannya bila perlu penjarakan.
“Bendahara Apdesi Tapsel juo do bayo on, angkuh alakna, sok kebal hukum, merasa paling kayo, hajar terus berita nai (Pria ini juga Bendahara Apdesi Tapsel, orangnya angkuh, merasa paling kaya, hajar terus beritanya),” tulis akun lainnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, oknum Kades Aek Pardomuan, Hotma Tua Ritonga diduga terlibat bandar judi togel dan pemerasan dengan kekerasan kepada dua orang warga yang salah seorang berprofesi wartawan juga.
Informasi yang dihimpun awak media ini, Kades Aek Pardomuan, Hotma Tua Ritonga diduga terlibat sebagai bandar judi togel berdasarkan keterangan TW salah seorang korban penyekapan oleh sejumlah pelaku pemerasan yang juga mengaku sebagai juru tulis (jurtul) toto gelap (togel) yang dibandari oknum Kades tersebut.
Korban, TW mengatakan kalau oknum Kades Aek Pardomuan, Hotma adalah bandar judi togel yang ia jalankan sejak beberapa hari yang lalu. Diungkapkannya, catatan penjualan dari togel dan nomor yang dipasang para pemain dikirim ke nomor whatsapp oknum Kades, Hotma setiap malamnya.
“Iya bang, nomor pasangan tiap malam kukirim sama kades dan anggotanya yang biasa disapa Nainggolan. Kades itu sebelumnya juga pernah meyakinkan ke saya bahwa berapapun jumlah pasangannya nanti akan dia tanggung hadiahnya asal sesuai dengan kiriman nomor yang dipasang dan nilai uangnya,” beber TW kepada Warta Mandailing di depan ruangan SPKT Polres Tapsel pada Jumat (9/4/2021).
Nah, dari keterangan tersebut diduga kuat terlibatnya Hotma sebagai bandar judi togel. Namun untuk dugaan keterlibatan pemerasan dengan kekerasan, awal mulanya diceritakan TW, pada Rabu, 7 April 2021 ada pemain (pemasang nomor togel) yang menang, sehingga hari itu uang hadiah kemenangan pemain kurang dan Hotma meminta TW untuk menjemput hadiahnya ke Desa Simataniari, Angkola Sangkunur.
“Saya disuruh Kades itu mengambil uangnya ke Simataniari dan sekitar jam 11 malam kami tiba di desa itu, tepatnya di kantin sekolah SMP Simataniari, nah, disitulah saya dan teman saya PA disekap secara bergilir oleh sejumlah orang yang diantaranya ada si Nainggolan itu,” kata TW sembari menyebut pelakunya kurang lebih 8 orang.
Ia menceritakan peristiwa yang dialaminya bersama PA diluar nalar mereka, secara tiba-tiba TW dan PA disekap dengan tangan diikat kebelakang dan memukuli secara bergantian serta meminta uang tebusan agar bisa kembali pulang atau keluar dari lokasi itu.
“Mereka ikat tangan kami kebelakang dan bergantian memukuli, lalu mereka minta uang tebusan agar kami bisa keluar dari tempat itu, disitu si Nainggolan juga menyebut kalau uang tebusan itu nanti akan diserahkan ke si Hotma. Bahkan si Nainggolan juga mengatakan kalau si Hotma itu tidak ada yang bisa menangkapnya, dia itu kebal hukum,” pungkas TW menirukan ucapan si pelaku Nainggolan.
Lalu, menurut keterangan korban, PA bahwa tujuan dia ke desa Simataniari hanya sebatas mengantarkan TW saja dengan menaiki mobil milik PA. Dirinya merasa aneh kenapa peristiwa itu dialaminya, sebab, ia tidak mengetahui apa persoalan antara TW dengan para pelaku yang ia sebut tidak mengenalnya sama sekali. PA hanya mendengar ada yang memanggil selain Nainggolan ada juga marga Sitepu.
“Dari jam 11 kami disekap hingga jam 5 subuh, itupun setelah uang tebusan yang mereka minta ditransfer oleh keluarga saya. Uang tebusannya sebesar 24 juta, Kalau tidak dikirim uangnya, katanya kami akan dibunuh, setelah ditransfer uang 24 juta ada lagi selembar kertas untuk kami tanda tangani, baru bisa kami pergi dari tempat itu,” tutur PA yang juga salah seorang Wartawan di media cetak.
PA didampingi keluarganya melaporkan hal itu ke SPKT Polres Tapsel, sebab ia dan keluarganya tak terima atas perlakuan orang yang tidak dikenalnya sama sekali itu. Dijelaskan PA, akibat peristiwa itu, ia mengalami sakit dibagian kepala belakang akibat pukulan dari para pelaku dan dirinya juga kehilangan handphone (HP) serta mengalami kerugian sebesar 24 juta.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap para pelaku termasuk Kades Aek Pardomuan, Hotma Tua Ritonga yang kami duga terlibat dalam hal ini, sebab dia yang meminta TW datang ke desa itu, kami curiga ini sudah direncanakan sebelumnya,” pungkas PA setelah melakukan pelaporan atas tindakan yang dialaminya.
Menurut keterangan korban PA dan TW, diduga selain kedelapan pelaku, oknum Kades Aek Pardomuan juga terlibat dalam hal ini. Sebab dari sejumlah bukti yang didapati, nomor dan foto serta obrolan di aplikasi whatsapp, benar adalah Hotma selaku Kades Aek Pardomuan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Warta Mandailing berulang kali menghubungi Kades tersebut, belum dapat tersambung dan pesan melalui whatsappnya tidak direspon guna konfirmasi atas dugaan yang dimaksud.
Menanggapi hal itu, Bahri Harahap seorang aktivis menyebut, tingkah yang dilakukan oknum Kades Aek Pardomuan bahkan Kades lainnya tidak pantas melakukan hal hal yang melawan hukum. Sebagai pejabat publik harusnya menjadi cerminan bagi warganya.
Ia menilai, bukan hanya persoalan yang dilakukan Kades Aek Pardomuan, menurutnya tidak sedikit pejabat Kades di nusantara ini terlibat perbuatan yang melanggar hukum. Ditegaskan Bahri, tindakan-tindakan yang mereka lakukan dapat mencoreng nama baik pemerintahan khususnya pemimpin di Kabupaten atau Kota itu.
“Karena apa yang dilakukan Kades-kades yang terlibat telah melanggar rambu-rambu yang telah diatur secara normatif, misalnya bila terbukti terlibat atau bersalah, Kades Aek Pardomuan ini sudah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 368 ayat 1 dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” papar Bahri.
Kepada Warta Mandailing, ia mengatakan, selaku pimpinan langsung para pejabat Kepala Desa adalah Bupati, dengan pemberitaan miring yang dilakukan sejumlah oknum Kades yang santer saat ini, Bupati harus lebih tanggap dan melakukan evaluasi serta lebih memperketat pengawasan kinerja Kades-Kades di daerahnya.
Sementara, informasi oknum Kades Aek Pardomuan, Hotma Tua Ritonga disebut menjabat sebagai bendahara Apdesi Tapsel dibenarkan oleh Ketua Apdesi Tapsel, Hasan Basri Hutasuhut usai dihubungi awak media ini melalui selulernya, Sabtu (10/4/2021). (Tim)