WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Asron Nasution meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS Kinerja Tahun 2020 SMP Negeri 2 Panyabungan.
Diduga oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Panyabungan, Rizal Efendi Lubis, S.Pd telah menyalahgunakan wewenang dan terindikasi sarat permainan atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2020.
“Ada kejanggalan pada proses penggunaan Dana Bos Kinerja Tahun 2020 SMPN 2 Panyabungan ini, terkesan sarat permainan antara oknum Kepala Sekolah dengan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, dimana nilainya yang lebih kurang Rp. 800.000.000,- hingga saat ini masih belum tersalurkan penggunaan sepenuhnya untuk keperluan di sekolah tersebut,” ungkap Ketua DPD Pemuda LIRA Madina, Asron Nasution kepada Warta Mandailing, Senin (9/8/2021).
Dikatakan Asron, oknum Kepala SMPN 2 Panyabungan, Rizal Efendi Lubis diduga telah meminjamkan uang kepada sejumlah oknum Dinas Pendidikan Madina sebesar Rp. 300.000.000,- yang bersumber dari Dana BOS Kinerja Tahun 2020 sekolah tersebut.
“Pada awal tahun 2021 yang lalu, Rizal diduga telah meminjamkan sebagian dana BOS Kinerja tersebut kepada Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana, M. Abdi Pulungan yang saat itu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Handriansyah Siregar dan diserahkan kepada Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Madina, Gongmatua Nasution,” bebernya.
Menurutnya, sejumlah uang yang bersumber dari Dana BOS Kinerja yang diberikan (dipinjamkan) Rizal Efendi jelas telah melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk dan Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian,” papar Asron.
Lanjut Asron, bahwa Rizal tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan untuk kebutuhan sekolah. Padahal, menurutnya, BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah di daerah dan mendukung biaya yang belum tercukupi dari Dana BOS Reguler.
“Bahkan dalam hal ini, Rizal Efendi Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat peraturan sendiri dengan semaunya,” tegas Asron.
Diungkapkannya lagi, sebelumnya Rizal Efendi Lubis saat ditemui di kediamannya mengakui, kalau uang yang bersumber dari dana BOS Kinerja tersebut benar telah dipinjamkan sebesar Rp. 300.000.000,- kepada Plt. Kadis Pendidikan, Gongmatua Nasution melalui Abdi Pulungan yang saat itu juga disaksikan Manajer BOS, Handriansyah Siregar.
“Bahkan saat ditanyai alasan kenapa uang tersebut dipinjamkan, Rizal menjawab ada keperluan untuk Kadis. Dan Rizal juga menyebut kalau uang pinjaman yang diterima Abdi dan Handriansyah saat itu diserahkan di ruangan kerja Gongmatua,” ucap Asron sembari menuturkan pengakuan Rizal Efendi.
Anehnya, saat ditanyakan kembali soal uang yang dipinjamkan tersebut, oknum Kepala Sekolah berdalih kalau dana sebesar Rp. 300.000.000,- yang bersumber dari Dana BOS Kinerja itu telah dikembalikan ke kas daerah yakni melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Nah, saat dimintai bukti tanda pengembalian ke kas daerah, beliau (Rizal Efendi) tidak dapat menjelaskan,” sambung Asron.
Selanjutnya, Asron berharap kepada Aparat Penegak Hukum yakni Kejatisu agar segera memanggil dan mengusut tuntas serta menyeret oknum yang terlibat, khususnya Kepala SMPN 2 guna pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
“Mereka telah merugikan keuangan negara yakni telah membuat peraturan diskriminatif terhadap Dana BOS Kinerja Tahun 2020,” pungkas Ketua DPD pemuda LIRA Madina itu.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Madina, Asmaruddin Nasution. Ia mengatakan, selaku anggota DPRD di Komisi 1 yang membidangi Pendidikan, bahwa perilaku ataupun tindakan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Panyabungan telah melanggar Peraturan Pemerintah.
“Tindakan yang dibuat Kepala Sekolah tersebut adalah perbuatan yang salah dan sudah melanggar aturan main yang telah ditetapkan Kemendikbud,” tutur Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia juga meminta kepada pihak Kejatisu agar segera mengungkap perbuatan sarat KKN yang dilakukan oknum Kepala SMPN 2 Panyabungan beserta oknum lainnya dalam pengelolaan Dana BOS Kinerja Tahun 2020 sekolah tersebut.
“Saya juga berharap kepada Bupati Madina, M. Jakfar Sukhairi Nasution, hendaknya oknum Kepala Sekolah ini segera dicopot dari jabatannya, sebab kami nilai perbuatannya sudah menciderai program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Madina terhadap kemajuan dunia pendidikan,” tutup Asmar dengan getol. (TML)