Sertifikat vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun, Namun Wajib Tunjukkan ke Tempat Ini

(Internet)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021, sejumlah kebijakan baru dikeluarkan untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat.

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, Pemerintah akan melaksanakan langkah uji coba yang mewajibkan pengunjung di beberapa tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Bukti vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi.

“Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan,” jelas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan dalam konferensi pers pada Senin 9 Agustus 2021 kemarin.

Uji coba yang rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan ini akan mengatur kebijakan bukti vaksin di enam aktivitas utama. Diantaranya :

  1. Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store
  2. Kantor dan kawasan industri
  3. Transportasi, baik darat, laut dan udara
  4. Pariwisata, hotel, restoran atau event
  5. Acara keagamaan
  6. Pendidikan

Menteri Kesehatan menjelaskan, mekanisme yang digunakan yakni berupa check in ketika akan memasuki tempat di enam sektor tersebut.

“Setiap kali kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital ya secara otomatis,” ujarnya.

Dikatakan Budi, untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin, nantinya protokol yang diterapkan baginya ketika memasuki tempat di enam sektor tersebut akan longgar.

Read More

“Jadi kalau yang sudah mendapatkan vaksin, mungkin berempat orang bisa dalam satu mejan dan bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan yang terbuka,” jelas Budi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba yang akan dimulai untuk pusat perbelanjaan pada pekan depan ini dan akan dilaksanakan di beberapa kota saja.

“Uji coba akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen,” pungkas Luhut.

Namun, dijelaskan juga kalau bukti vaksin atau sertifikat vaksin bukanlah suatu syarat dalam pengurusan administrasi, seperti kabar yang beredar ditengah-tengah masyarakat bahwa disebutkan sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat urusan administrasi.

Hal itu ditegaskan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Ditjen P2P Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmidzi. Dalam kiriman yang diterima Warta Mandailing dituliskan, Kemenkes pastikan sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun.

“Sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks, sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun. Jangan paksa rakyat untuk menunjukkan sertifikat vaksin untuk suatu urusan,” sebutnya. (Nas/MON)

Related posts