WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan, SKN yang menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dilaporkan lagi dengan kasus baru ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh mantan suaminya, Hairum Harahap.
SKN (55) yang berstatus terdakwa pemalsuan tanda tangan itu dilaporkan lagi tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : LP/B/271/IX/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2021, Kamis sore.
Dalam laporan tersebut, peristiwa pidana yang dialami Hairum Harahap selaku pelapor disebutkan pada hari Jumat, 28 Mei 2021 di Desa Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel tersebut diduga dilakukan dua orang terlapor yakni, SKN dan HN.
Hairum Harahap didampingi istrinya, Evi menceritakan kronologis kejadian, Ia bersama rombongan keluarga saat perjalanan pulang dari melayat saudaranya yang meninggal dunia di Angkola Sangkunur tiba-tiba mobil yang ditumpanginya dicegat oleh sepeda motor yang dikenderai HN dan SKN.
“Saat itu mobil kami disalip mendadak sama kereta (sepeda motor) mereka ditengah jalan, lalu SKN dan adiknya HN langsung turun menggedor-gedor kaca mobil yang kami tumpangi. Sehingga kejadian hari itu menarik perhatian orang yang melintas bahkan ada yang sempat berhenti seolah menjadi tontonan bagi pengendara lain,” beber Hairum.
Diungkapkan Hairum, alasan dirinya melaporkan SKN adalah tidak adanya itikad baik dari SKN bahkan rasa bersalah untuk meminta maaf atau merasa menyesal atas perbuatan yang menurut Hairum arogan maupun teror. Padahal, kata Hairum lagi, SKN dan HN adalah seorang ASN yang semestinya mencerminkan prilaku yang baik dan jadi panutan masyarakat.
“Soal laporan ini, sebenarnya keluarga yang berada di mobil saat itu awalnya setelah kejadian, berniat untuk langsung melaporkan perbuatan mereka ke pihak berwajib, namun saya dan istri masih menunggu itikad baik dari mereka. Ternyata, tidak ada menunjukkan niat baik ataupun rasa menyesal sama sekali,” ungkapnya.
Nah, sambung Hairum, selain merasa terancam dan dipermalukan di depan khalayak ramai, ia bersama keluarga sepakat untuk melaporkan lagi SKN yang merupakan mantan istrinya itu. Sebab, menurutnya sekalipun SKN ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Hairum khawatir SKN dan adiknya mengulangi perbuatan yang sama lagi.
“Beragam kalimat yang dilontarkan mereka saat itu, dibilanglah saya meninggalkan hutang, padahal itu pinjaman bersama dan dia (SKN) saat itu di Bank juga ikut tanda tangan. Bagaimana jika orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu terprovokasi dan ada perlakuan anarkis? Untungnya tidak,” kata Hairum.
Kemudian, Hairum menambahkan, pasca dirinya bercerai dengan SKN, soal harta bersama dikuasai oleh SKN, bahkan, sambung Hairum, dirinya pergi dari rumah hanya membawa pakaian di badan saja.
“Setelah cerai harta dikuasai, diteror dan dipermalukan, bahkan tanda tangan pun dipalsukan untuk menguasai harta. Gak habis pikir saya sama kelakuan mereka,” cetusnya kepada wartawan.
25 tahun hidup bersama tidak dikaruniai keturunan dan hal itu menurutnya sudah selesai. Sebab, enam tahun yang lalu perceraian mereka disahkan langsung oleh putusan Mahkamah Agung yakni pada tahun 2015.
“Mungkin setelah laporan ini berproses, kami harap dapat jadi bahan pertimbangan bagi penegak hukum dan mudah-mudahan hal ini menjadi pelajaran bagi SKN untuk tidak melakukannya di kemudian hari,” tutup Hairum.
Sementara itu, Evi istri sah Hairum juga menuturkan, peristiwa penghadangan mobil yang dilakukan SKN dan HN benar adanya, sebab, pada saat itu dirinya turut mendampingi suaminya, Hairum dan kejadian saat itu beruntung ada video rekaman.
“SKN dan saudaranya sudah sering meneror kami serta mempermalukan kami di banyak tempat, namun pada saat itu tidak sempat terekam. Apalagi pada saat mereka hadang mobil itu, saya pribadi merasa khawatir dan terancam, bisa jadi orang-orang yang melihat jadi terprovokasi atas kalimat tidak benar yang diucapkan mereka,” tandas Evi.
Dikatakan Evi, perbuatan yang mereka lakukan saat itu, sangat tidak terpuji dan menurutnya tidak pantas, sebab SKN dan HN itu, kata Evi, seorang ASN yang seyogyanya tidak melontarkan kalimat yang sangat melecehkan dan merendahkan seseorang.
“Jika disimak rekaman pada video itu, ucapan dan perbuatan mereka dapat mencoreng nama baik instansi mereka. Nah, semoga dengan dilaporkannya perbuatan mereka ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak dilakukan lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (Nas)