WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait bisnis tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Fauzi Rangkuti atau lebih dikenal dengan Bung Ray Rangkuti menilai pemerintah harus melakukan moratorium dahulu, menyatakan tidak ada penambangan dalam bentuk apapun sampai dilakukan kajian kelayakan untuk pengerukan tambang.
“Bukan saja pada tambang-tambang tradisional rakyat tapi juga pada tambang besar, seluruhnya diaudit kelayakan, apakah memenuhi standar eksplorasi sumber daya alam atau tidak,” kata Ray melalui sambungan selulernya, Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan pertambangan besar apakah ditemukan pembuangan limbah yang tidak seharusnya, kemana dibuang limbahnya, lalu dilakukan pengkajian kelayakan.
“Jika pada akhirnya tambang yang dimaksud tidak layak dilanjutkan, harus dihentikan. Tidak ada tawar menawar dalam hal ini, sebab kerusakan alam itu sama dengan kerusakan masa depan ekosistem Madina,” tegas Ray panggilan akrab Ahmad Fauzi Rangkuti.
Sebagai putra daerah, Ray juga menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Madina harus mengevaluasi berapa besar pemasukan, entah itu dalam bentuk pembagian hasil pajak dan lainnya, dari usaha eksplorasi tambang di Madina. Jika hasilnya tidak besar, harus dinegosiasi kembali sehingga dapat dipastikan Madina mendapat berkah dari tambang yang dilakukan.
“Jadi harus menyeluruh, bukan saja tambang tak berizin, tapi juga perusahaan tambang yang selama ini telah melakukan eksplorasi di Madina,” sambungnya.
Ray juga menyarankan agar Pemda Madina tak perlu ragu menyelamatkan masa depan ekosistem alam dan manusia Madina. Sebab, kewajiban kita memastikan masa depan generasi Madina juga dapat sejahtera dari kekayaan alam Madina.
“Mereka tidak boleh mendapatkan sisa, bahkan kehilangan kekayaan alam Madina karena kurang tepatnya pengelolaan kekayaan alam di masa sekarang,” lanjut Bung Ray.
Dikatakannya lagi, selain tambang yang memikiki izin, banyak juga bisnis tambang emas yang ilegal yang beroperasi di Madina ini seperti penambangan emas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal yang bertahun tahun beraktifitas tetapi tak tersentuh penegak hukum.
“Ratusan kilo emas diperkirakan sudah keluar tanpa ada pemasukan ke pemerintah daerah, justru hanya memperkaya pelaku tambang sendiri dan oknum oknum beking dibelakang pengusahanya,” ungkapnya.
Parahnya lagi, kata Ray mengakhiri, akibat aktivitas tambang emas di DAS tersebut, ekosistem sungai rusak bahkan bertahun-tahun warga tiga Kecamatan di sepanjang aliran sungai yakni Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu dan Natal merasakan dampak itu karena air menjadi keruh dan berlumpur.
“Bahkan bisa dipastikan ekosistem air seperti ikan sudah tidak bisa ditemukan lagi karena limbah bisnis tambang emas menggunakan alat berat yang dibuang langsung ke sungai,” pungkasnya. (Syahren)