POLRES Tapsel Ungkap Kasus Penganiayaan Bocah Malang di Paluta, Pasutri Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj pimpin konferensi pers kasus penganiayaan bocah malang di Paluta, Pasutri Ditetapkan sebagai Tersangka (foto: Warta Mandailing)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh ayah kandung dan ibu tirinya yang berlokasi di Desa Sampuran Simarloting, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di halaman Mapolres Tapsel, Rabu (8/12/2021).

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap bersama Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, kejadian penganiayaan oleh pelaku yakni KH (35) dan RH (34) hingga mengakibatkan korban RA bocah berusia sekitar 6 tahun mengalami luka-luka dibagian tubuh dan kepala hanya karena perkara korban sering menghabiskan makanan di rumah.

“Alasan KH dan RH ibu tiri RA melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban selalu menghabiskan nasi di dapur, sehingga kedua pelaku merasa kesal,” ungkap Kapolres, Roman.

Kapolres memaparkan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan ranting pohon karet yang tidak jauh dari rumahnya. Korban dipukuli dibagian kaki dan tangan serta dibagian kepala. Selain itu korban juga mengalami luka bakar dan bekas cubitan dibagian kaki dan tangan yang dilakukan kakak kandung korban, NH.

“Dalam kasus ini, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni KH ayah kandung korban, RH ibu tiri dan NH kakak kandung korban yang masih berusia belasan tahun. Mereka memiliki peran masing-masing ketika melakukan penganiayaan,” sambung Roman.

Roman menambahkan, peristiwa penganiayaan kepada RA diduga sudah terjadi sejak bulan November 2021, berkat laporan masyarakat para pelaku kini diamankan. untuk pelaku KH dan RH dilakukan penahanan, namun untuk pelaku NH kakak kandung korban karena masih tergolong anak dibawah umur penanganan kasusnya diserahkan ke Balai Permasyarakatan (BAPAS).

“Kepada pelaku KH dan R dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 76c UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman adalah 3 tahun 6 bulan penjara atau dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuh Roman.

Read More

Sedangkan untuk NH (kakak kandung korban), lanjut Roman, akan dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 pada pasal 21 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan diserahkan prosesnya ke BAPAS untuk dilakukan penelitian lebih lanjut yang nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan.

Sebagai penutup, Kapolres Tapsel, Roman melakukan wawancara pengakuan atas tindakan kekerasan yang dilakukam kedua tersangka KH dan RH, sedangkan pelaku NH tidak dapat dihadirkan dalam press release tersebut dikarenakan NH telah diserahkan ke BAPAS Gunung Tua untuk penanganan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia berjenis kelamin laki-laki, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pasangan suami istri di Desa Sampuran Simarloting, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta. Korban berinisial RA mengalami luka lebam-lebam disekujur tubuh penuh bekas cubitan dan pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Awal mula terkuaknya kasus KDRT tersebut berkat laporan dari warga. RA ditemukan Rahmad Sadoa Situmeang dengan kondisi sangat memprihatinkan, kemudian bocah tersebut dibawa ke pemukiman warga untuk diamankan dan berdasarkan pengakuan korban, akhirnya kasus ini terungkap lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut penuturan Kepala Desa Sampuran Simarloting, Indra Permana Hasibuan kepada Warta Mandailing, pelaku dan korban sebenarnya adalah bukan warga desa Simarloting melainkan warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang bekerja sebagai petani penyadap karet (pangguris) ke desa Simarloting.

Menurut pengakuan warga yang bertetangga dengan pelaku, korban RA selama tinggal di rumah tempat tinggal mereka bekerja tidak pernah terlihat oleh warga. Peristiwa kekerasan pada anak dibawah umur tersebut sempat viral di berbagai media sosial. (Nas)

Related posts