Tangkap Penimbunan BBM, Polres Tapsel : Ahli Pertamina Diperlukan Menentukan Pasal Tindak Pidana

Polres Tapsel berhasil menyita barang bukti berupa 10 ton BBM bersubsidi jenis solar di Desa Tolang Jae, Kec. Sayur Matinggi. fhoto : Istimewa.
Polres Tapsel berhasil menyita barang bukti berupa 10 ton BBM bersubsidi jenis solar di Desa Tolang Jae, Kec. Sayur Matinggi. fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kanit (Kepala Unit) Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Tapanuli Selatan, Ipda. Ilham P Nasution, sebut peran ahli dari Pertamina pusat diperlukan dalam menentukan pasal penimbun BBM jenis Solar yang berhasil ditangkap di Desa Tolang Jae, Kec. Sayur Matinggi, kamis lalu.

“Proses penyelidikan ini nanti sampai ke Jakarta, kita nanti datangkan ahli. Peran Ahli disini untuk menentukan
tindak pidana,” terang Kanit Tipidter didampingi Kasat Reskrim ketika di temui di loby Mako Polres Tapsel, Sabtu siang (1/6/2024).

Penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang kemudian dilakukan operasi penangkapan persis di gudang ruko milik A.S., dari hasil operasi polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 ton BBM bersubsidi jenis solar berikut 1 unit mobil penumpang minibus jenis L300 yang dimodifikasi sedemikian rupa yang diamankan ke Mapolres Tapsel, Sipirok.

Kronologinya, terduga pelaku melakukan pembelian solar BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki minyak 1 unit mobil penumpang yang kemudian dilengkapi aksesoris pompa elektrik berguna untuk menyedot minyak dari tangki ke drum fiber volume 1.000 liter.

Dalam satu hari mobil tersebut berkali-kali melakukan pengisian BBM ke salah satu SPBU terdekat sepanjang target 900 liter per hari belum terpenuhi.

Adapun diduga pelaku yang sedang diperiksa diantaranya AS, HN selaku operator SPBU dan AAH selaku supir pengangkut. (MN)

Read More

Related posts