WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Kepala Desa Huta Imbaru, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Amrin Pulungan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan dana bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Dana Desa (DD) selama ia menjabat.
Beredar di masyarakat, Kepala Desa (Kades) Amrin Pulungan diduga telah menyelewengkan dana BUMDes dengan menjual sapi ternak yang bersumber dari dana BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, setelah resmi menjabat sebagai Kades di awal tahun 2020 yang dilantik pada akhir tahun 2019, keberadaan sapi ternak yang bersumber dari dana BUMDes yang diserah terimakan Plt Kades sebelumnya masih tampak wujudnya oleh warga.
Namun, setelah Amrin definitif menjabat Kades, pada awal tahun 2020 sapi ternak sebanyak 14 ekor dari 17 ekor diduga dijual oleh Amrin tanpa diketahui warga dan diduga tanpa persetujuan perangkat desa atau bisa disebut tanpa ada kesepakatan bersama.
“Tahun 2017 lalu sapi yang bersumber dari dana BUMDes ada 17 ekor, tapi pada saat itu ada 1 ekor yang hilang, 1 ekor mati dan 1 ekor disembelih lalu dagingnya dibagikan ke warga. Dan itu ada berita acaranya dari aparat setempat,” terang salah satu warga desa Hutaimbaru, Senin (14/12/2021).
Lalu, kata warga, dari informasi yang berbeda, Kades tersebut ada yang mengatakan usai menjual sapi ternak, dananya akan dialihkan untuk pembelian kebun dan ada yang mengatakan hasil penjualan sapi nya dibagikan ke warga.
“Simpang siur informasinya, ada yang mengatakan hasil penjualan sapi itu dialihkan dananya untuk pembelian kebun dan ada yang bilang dananya dibagi-bagikan ke warga,” ungkapnya.
Nah, lanjutnya lagi, ketika ditelusuri warga lainnya, dana hasil penjualan sapi tersebut memang digunakan oknum Kades, Amrin untuk pembelian lahan perkebunan. Namun, hingga hari ini, wujud daripada lahan atau kebunnya tidak ada warga yang mengetahui bahkan perangkat desa sekalipun.
“Apakah kebunnya untuk pribadi kita gak tau, soalnya setahu saya dana BUMDes itu diperuntukkan untuk warga hasilnya, namanya aja badan usaha milik desa, bagaimana kita tahu informasinya sedangkan kades nya aja tidak tinggal di desa ini,” serunya.
Kades Huta Imbaru, Amrin Pulungan ketika dikonfirmasi seputar dugaan tersebut mengatakan, soal ternak sapi yang dibelanjakan dari dana BUMDes benar adanya dan ia mengakui menjual sapi ternak tersebut di awal tahun 2020.
Namun, Amrin menyangkal jika dirinya menjual sapi ternak tanpa diketahui warga atau persetujuan perangkat desa dan ia membantah bahwa dana hasil penjualan sapi ternak tersebut dibagikan ke warga.
“Tidak ada dibagikan ke warga, memang betul dana hasil jual sapi itu kita alihkan ke pembelian kebun. Tapi untuk hasilnya kan sekali dua tahun kita salurkan,” kata Amrin kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat selulernya.
Dikatakan Amrin, tidak benar apa yang dituduhkan dan didugakan warga terhadapnya. Soal domisilinya, ia mengakui bertempat tinggal di desa Hutaimbaru dan soal jarang ke kantor desa ia juga menyangkalnya.
Soal dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2021 dan soal keterbukaan informasi di desanya, saat ditanyai kepada Amrin, ia menjawab anggaran dana desa ia kurang mengingatnya dan soal informasi desa akan berencana memasangnya di kantor desa.
“Saya cek dulu ya, kurang ingat saya berapa besarannya, nanti saya infokan lagi sekaligus data BUMDes nya. Kalau soal informasi akan kita pasang,” kata Amrin.
Anehnya, saat kembali ditanyakan lagi berapa besaran anggaran dana desa yang dikelola Amrin, hingga berita ini dimuat, informasi dan data yang dijanjikan akan dikirim kepada wartawan tidak ada.
Dari pengakuan sejumlah warga dan perangkat desa di Desa Huta Imbaru menuturkan, Amrin selaku Kades sangat jarang komunikasi dengan perangkat desa bahkan untuk kehadiran bisa dikatakan sejak lima bulan terakhir ini tidak pernah ada di kantor desa.
Warga dan sejumlah perangkat desa juga mengakui jarang dilibatkan pada pengelolaan anggaran dana desa bahkan untuk penerima BLT saja warga harus ke desa Mondang yang diketahui domisili Kades Hutaimbaru, Amrin.
“Jangankan untuk besaran anggaran dana desa, untuk BLT warga dan gaji aja diambil ke rumahnya di desa Mondang,” aku warga yang juga salah satu perangkat desa.
Amatan wartawan, selain birokrasi dan kelancaran komunikasi antara Kades dengan perangkat desa serta warga, untuk perhatian pemerintah daerah terhadap desa tersebut sangat minim melihat tidak harmonisnya warga maupun sejumlah perangkat desa dengan Kades nya yang terkesan tidak sesuai dengan sumpah jabatan seorang kepala desa.
Sebab, informasi yang dihimpun, Kades Amrin diketahui saat mencalon Kepala desa adalah warga berdomisilikan di desa lain yakni desa Mondang, Kecamatan Sosa. Padahal saat pencalonan kades, menurut surat pernyataan yang ditanda tangani Amrin, apabila terpilih bersedia tinggal atau menetap di desa Huta Imbaru. (Nas)