TERSANGKA Diduga Pelaku Begal di Palas Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Aksi Begal merupakan suatu perbuatan merampas, merampok dengan cara paksa yang menggunakan kendaraan bermotor dan senjata tajam. Aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang atau terorganisir tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum.

Berkembangnya aksi begal harus diperhatikan oleh pemerintah dan ditindaklanjuti pihak penegak hukum yakni kepolisian untuk memberantas serta mengurangi aksi prilaku tercela tersebut dengan memberikan sanksi dan efek jera kepada pelaku.

Nah, beberapa waktu lalu, di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas (Palas) dikabarkan telah diamankan sejumlah pelaku aksi begal oleh Sat Reskrim Polres Palas berdasarkan laporan dari pihak korban. Namun, diketahui para pelaku kriminal tersebut dilakukan penangguhan penahanan disebabkan para pelaku masih merupakan pelajar/mahasiswa dan dibawah umur serta adanya jaminan dari pihak keluarga pelaku.

Beredar informasi di kalangan masyarakat, kasus aksi begal yang meresahkan warga itu tidak terekspose dan dikabarkan perkaranya telah dihentikan oleh pihak penyidik Polres Palas, padahal menurut sebagian warga pengungkapan kasus kriminal tersebut biasanya pihak kepolisian melakukan press release atau konferensi pers agar diketahui publik.

“Iya, kemarin ada kita dengar pelaku begal di jalan Aek Milas desa Paringgonan yang ditangkap kepolisian. Biasanya pengungkapan dan kronologinya di ekspos, tapi kasus yang ini tidak ada kudengar, padahal begitu marak kasus kriminal tersebut di daerah ini,” kata Ucok warga Sibuhuan yang juga salah seorang aktivis.

Terkait informasi perkara dugaan kasus begal tersebut dihentikan penyidikannya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH. Kepada wartawan, Aman memaparkan, alasan penghentian penyidikan kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, berdasarkan keadilan Restorative Justice.

“Korban sudah tidak keberatan terhadap laporannya, dan sudah membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan serta si terlapor sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan dengan dilampirkan surat perdamaian dari kedua belah pihak yang diketahui kepala desa/kepala lingkungan masing-masing,” jelas Aman saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp, Rabu (5/1/2022).

Read More

AKP Aman menerangkan, menindaklanjuti kebenaran surat perdamaian serta surat pencabutan pengaduan tersebut, penyidik pembantu sudah mempertanyakan kebenaran terhadap surat tersebut (tertuang di dalam BAP) kemudian dibenarkan si pelapor, maka penyidik pembantu Satreskrim Polres Palas kemudian membuat surat pernyataan tidak keberatan atas laporannya tersebut dihentikan penyidikannya atau tidak dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dan mengingat dua orang dari lima tersangka masih status pelajar/dibawah umur dan mengingat masa depan dari anak-anak tersebut masih panjang serta penyidik mempedomani Perkap No. 8 tahun 2021 tersebut, maka penyidik menghentikan penyidikannya dikarenakan berdasarkan keadilan Restorative Justice,” pungkas Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra.

Sekilas informasi yang dihimpun, kelima pelaku aksi begal yang diamankan Satreskrim Polres Palas adalah merupakan warga desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun. Masing-masing tersangka berinisial MTP (18), SR (20), AH (18), SE (15) dan AS (17) yang saat ini masih berstatus pelajar/mahasiswa bahkan masih ada yang dibawah umur.

Info menarik lainnya, dari salah satu tersangka diduga pelaku aksi begal tersebut merupakan salah seorang mahasiswa di universitas ternama di kota Medan dan dikabarkan pelaku tersebut juga adik kandung salah seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Palas serta juga merupakan anak dari salah satu pejabat di pemerintahan Kabupaten Palas.

Hal ini menandakan bukan saja faktor kondisi ekonomi keluarga dan faktor lingkungan yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kejahatan seperti aksi begal yang marak saat ini, faktor kurangnya perhatian dari orang tua atau para pelaku tidak memiliki sumber mata pencaharian untuk suatu kebutuhan juga salah satu penyebab terjadinya aksi kriminal tersebut. (Nas)

Related posts