Diduga Unsur Kesengajaan, BRI Sibuhuan Digugat Rp 190 Miliar di PN Padanglawas

WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas – Lembaga perbankan kembali menjadi sorotan, kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sibuhuan dikabarkan menghadapi gugatan dari warga bernama Doni Parlindungan yang mengaku tanah bersertifikat miliknya dijadikan sebagai objek lelang.

Doni Parlindungan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya mengatakan, tanah seluas 646 meter milik kliennya bukan sedang dalam agunan atau dalam kaitan apapun dengan pihak BRI Sibuhuan.

“Awal mula info status tanah milik Doni Parlindungan diketahui muncul di situs lelang BRI untuk umum, sehingga klien kami merasa dirugikan dan dipermalukan,” ungkap Kuasa Hukum penggugat, Pangihutan Tondi lubis, Sabtu (14/6/2025).

Meski berkas asli Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut ada pada penggugat, hal yang mengejutkan lagi, aset milik penggugat bisa dilelang pihak BRI tanpa sepengetahuan penggugat.

Dijelaskan, sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padanglawas pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Pihak BRI dituntut atas dugaan unsur kesengajaan melakukan lelang tanpa diketahui penggugat.

“Akibat perbuatan kesengajaan oleh pihak BRI tersebut, penguggat menuntut pihak BRI sebesar Rp.190 miliar,” jelasnya lagi.

Selain ke PN Padanglawas, tambahnya lagi, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke BUMN, OJK, Komnasham, Komisi 3 dan 6 DPR RI serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bacaan Lainnya

Sistem Pengawasan Internal BRI Dipertanyakan

Kasus Doni Parlindungan yang menyeret BRI Cabang Sibuhuan menjadi alarm keras bagi sistem perbankan, khususnya dalam proses verifikasi dokumen jaminan yang dinilai ada kelalaian dan unsur kesengajaan.

“Lemahnya sistem pengawasan internal yang bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan seperti kasus Doni Parlindungan ini sangat disayangkan,” kata Stevenson Ompu Sunggu, salah satu aktivis yang tergabung di Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA).

Menurut dia, bagi banyak kalangan, khususnya nasabah BRI, kasus dugaan kesengajaan atau kelalaian melakukan lelang tanpa diketahui pemilik objek, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap praktik perbankan yang seharusnya transparan dan terpercaya.

“Kita saksikan saja, akankah lembaga peradilan mampu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan dalam perkara yang melibatkan lembaga perbankan ini,” tutur Steven. (Nas)