WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Ratusan warga dari tiga kecamatan yang tergabung dalam forum Parsadaan Rim Ni Tahi Ayu Ara Mardomu Bulung menggelar aksi tolak perpanjangan izin perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Angkola Selatan dan Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (15/2/2022).
Pengelolaan kayu hutan yang diberikan kepada PT Panel Lika Sejahtera (PLS) selama ini tidak memberi manfaat yang berarti buat masyarakat sekitar.
Massa berorasi dengan menggunakan pengeras suara serta memasang spanduk bertuliskan ‘Menolak Keras perpajangan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh PT Panel Lika Sejahtera (PLS)‘.
Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Ayu Ara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe dalam orasinya menuturkan, hal mendasar unjuk rasa ini digelar terkait izin perusahaan tersebut sudah habis.
“Jadi kami tidak ingin lagi ada aktivitas disini,” seru Kaslan.
Selain itu, secara hukum, sesuai dengan putusan banding Pengadilan Negeri (PN) Sumut No.230/PDT/2006/PT-MDN tanggal 9 Maret 2007, yang menguatkan putusan majelis hakim PN Padangsidimpuan No.30/Pdt.G/2004/PN-PSP tanggal 20 Juli 2005.
“Ini adalah tanah ulayat eks kekuriaan Sigalangan, jadi kami meminta kepada PT PLS untuk segera menghentikan kegiatan penebangan kayu di wilayah ini,” ucapnya.
“Pembalakan habis habisan di wilayah ini yang diperkirakan ribuan hektare lahan hutan gundul, apakah ada reboisasi?, itu semua tidak jelas, tapi yang jelas hutannya gundul,” tambahnya.
Selain itu, katanya lagi, terhitung selama 20 tahun PT PLS beroperasi, hanya oknum tertentu yang diuntungkan dengan hadirnya perusahaan tersebut.
“tidak ada untungnya perusahaan ini buat masyarakat kami di wilayah ini, yang diuntungkan hanya per individu,” ucapnya.
Kaslan menambahkan sebagai pemilik sah tanah ulayat, selama ini tidak pernah menggangu operasional PT PLS, Namun ini saatnya kami pemilik tanah yang sah sesuai keputusan pengadilan tinggi inkrah.
“Kami memohon kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT PLS ini apapun alasannya “Tegas Kaslan.
Lebih lanjut, Kaslan menceritakan dahulu pihak perusahaan pernah berjanji dan sepakat dengan tokoh adat yang ada di wilayah ini untuk memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar.
“Isinya penyantunan anak nyatim, bantuan untuk tempat ibadah, bantuan untuk jompo dan juga pemberdayaan naposo nauli bulung di wilayah ini, tapi nyatanya hingga saat ini nol besar,” tuturnya.
Menurut Kaslan, Selama 20 tahun PT Panel Lika Sejahtera beroperasi telah melakukan berbagai kecurangan sehingga tidak ada kontribusinya untuk kemakmuran masyarakat.
Bahkan titik koordinat dan pemanfaatan tidak sama dengan izin yang diberikan sehingga terjadi pembalakan hutan sekitar seluas 2000 hektar.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin perpanjangan perusahaan kayu yang ada di wilayah batang angkola ini. Namun disini kami sangat berharap kepada pemerintah untuk mendukung kami dalam menyujudkan kebun plasma buat masyarakat,” tutupnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor Kesbangpol Tapanuli Selatan, Hamdi Pulungan, S.Sos menuturkan, pihaknya akan meneruskan dan menyampaikan tuntutan warga ke pemerintah pusat.
“Kami akan menyampaikan tuntutan warga ke pemerintah pusat, karena terkait izin ini pemerintah pusat yang berwenang dalam hal ini,” ujanya.
Orasi yang berjalan sekitar satu jam itu dan setelah mendapat respon dari pemerintah daerah, massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Pantauan awak media, tampak dua anggota DPRD Kabupaten Tapsel hadir di tengah-tengah unjuk rasa, dan sejumlah tokoh adat yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Ayu Ara Mardomu Bulung. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Tapanuli Selatan. (Syahren)