Pupuk Bersubsidi di Paluta Diduga Dijual ke Pihak Lain, LSM OMCI Sumut Segera Laporkan Sejumlah Oknum

ILUSTRASI

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Kios pengecer pupuk, UD. Amira yang berada di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga telah menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain yang tidak terdaftar pada daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kios UD. Amira hanya menyalurkan pupuk kepada beberapa petani dan hanya memberikan jatah pupuk satu zak saja. Sehingga kuat dugaan sarat penyimpangan pada pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan antara pemilik kios UD. Amira dengan pihak UPT Pertanian tingkat Kecamatan serta pihak berkepentingan lainnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Sumatera Utara, Syamsul Bahri Harahap mengungkapkan, sejumlah petani yang juga merupakan anggota Kelompok Tani (Koptan) Bersama merasa kecewa dan merasa ada yang janggal pada pendistribusian pupuk bersubsidi di desa mereka. Pasalnya, mereka tidak menerima adanya informasi dari pihak kios selaku pengecer atau penyalur pupuk.

“Terkait hal itu, saya sudah menghubungi Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pertanian Kecamatan Padang Bolak untuk menanyakan apakah pupuk untuk Koptan Bersama Desa Aek Suhat sudah disalurkan, jawaban KUPTnya adalah bahwa atas permintaan kelompok berdasarkan usulan sudah didistribusikan sesuai dengan RDKK sebanyak 5,1 Ton,” papar Syamsul, Rabu (20/4/2022).

Lalu, Ketua LSM OMCI Sumut, Syamsul menanyakan kepada ketua Koptan Bersama, B. Siregar terkait seputar pupuk bersubsidi yang masuk ke desa atas usulan Koptan tersebut. Hal itu tidak diketahui B. Siregar dan malah meggakui tidak pernah merasa atau memohon bahkan menyusun RDKK untuk pupuk bersubsidi ke kios UD. Amira.

“Ketua Koptan Bersama seketika langsung mendatangi masing-masing anggotanya guna menanyakan apakah benar sudah mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios UD. Amira, sebagian besar anggota yang ditemui mengatakan tidak ada menerima bahkan tidak mengetahui adanya informasi jika pupuk bersubsidi untuk kebutuhan Koptan sudah sampai ke kios tersebut,” beber Syamsul menguraikan penuturan Ketua Koptan Bersama, B. Siregar.

Syamsul sangat menyayangkan jika benar informasi dugaan penyelewengan atau penggelapan pupuk bersubsidi tersebut. Melalui lembaganya, Ia akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak penegak hukum dan akan berupaya membantu proses penanganannya agar anggota Koptan bisa mendapat pupuk bersubsidi.

Read More

“Sebagai alat bukti autentik dari pengakuan dan pernyataan dari ketua serta masing-masing anggota Koptan telah kita peroleh. Termasuk beberapa bukti lainnya seperti surat pernyataan dari ketua Koptan Bersama serta rekaman suara dari anggota kelompok maupun rekaman pembicaraan dari salah satu masyarakat ke salah satu perangkat desa yang membeli pupuk dari kios yang bukan anggota Koptan,” tandasnya lagi.

Namun disisi lain, kata Syamsul, pihaknya juga akan meminta pertanggung jawaban dari B. Siregar selaku ketua Koptan Bersama yang mengaku tidak pernah mengusulkan atau tidak pernah menandatangani RDK maupun RDKK untuk permintaan pupuk bersubsidi ke kios tersebut.

Sebab, menurutnya lagi, siapa oknum yang menggunakan stempel dan tanda tangan mengatasnamakan ketua kelompok sudah jelas disinyalir ada unsur pemalsuan serta kuat dugaan terindikasi penggelapan pupuk bersubsidi oleh sejumlah oknum.

“Kalau benar pupuk subsidi untuk kebutuhan kelompok sudah disalurkan oleh pihak KUPT ke kios penyalur, lantas pihak UD. Amira tidak menginformasikan kepada anggota Koptan. Diduga pupuk sudah dijual kepada pihak lain sehingga dalam hal ini sudah ada oknum yang melakukan unsur penggelapan,” pungkas Syamsul.

Ditambahkan Syamsul, terkait dugaan ini, ia juga telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta. Apabila bukti-buktinya terpenuhi, dalam waktu singkat pihaknya akan melaporkan hal tersebut, sebab menurutnya dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ini, sejumlah oknum telah melanggar beberapa pasal tentang tindak pidana ekonomi. (Nas)

Related posts