WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sejumlah warga masyarakat Desa Sikapas l, dan Desa Batahan lV menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina).
Pertemuan itu digelar terkait untuk mencari solusi tentang sengketa lahan perkebunan masyarakat Desa Sikapas l, dan Desa Batahan lV dengan pihak PTPN lV yang digelar di ruang kerja asisten l pada Kamis (21/4/2022).
Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kabupaten Madina, A. Faisal menuturkan, rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut kunjungan lapangan tim Pemkab Madina pada 21 Maret hingga 26 maret 2022 lalu.
“Menemukan solusi terkait lahan desa kampung kapas l sesuai dengan PBT nomor 12/19/2005 dan desa batahan lV sesuai dengan PBT nomor 17/09/2003,” ungkap Faisal
Lanjut Faisal, kesimpulan hasil peninjauan lapangan berdasarkan SPT nomor : 094/ 0335 / SPT Disnah / 2022 tanggal 21 maret 2022, yaitu dari hasil overtlay pada bidang tanah (PBT) nomor 12/19/2005 desa kampung kapas l berdasarkan pengambilan titik koordinat dengan data izin lokasi PT Perkebunan Nusantara lV menunjukkan bahwa izin lokasi PTPN lV berada pada peta bidang tanah (PBT) nomor 12/19/2005 Desa kampung kapas l dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara lV.
Dijelaskan, dari hasil overlay peta bidang tanah (PBT) nomor 17/09/2003 desa batahan lV berdasarkan pengambilan titik koordinat dengan data izin lokasi PT Perkebunan Nusantara lV bahwa izin lokasi PTPN lV berada pada peta bidang tanah (PBT) nomor 17/09/2003 desa batahan lV dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara lV.
Faisal juga menyampaikan Izin lokasi bukan merupakan hak milik yang diberikan kepada pemegang izin. Bupati Madina memerintahkan apabila lahan tersebut sesuai dengan legalitasnya merupakan lahan masyarakat harus dikembalikan ke masyarakat.
“Pemda Madina meminta kepada masyarakat dan pihak PTPN lV agar menahan diri dan menjaga kekondusifan situasi dilapangan,” ujar Faisal mengakhiri.
Warga Desa Batahan lV, Edy Ritonga menuturkan bahwa mereka ditempatkan pemerintah menjadi masyarakat transmigrasi pada tahun 1999, kalau memang izin lokasi PTPN lV masuk dalam PBT batahan lV, maka mereka meminta lahan tersebut dikembalikan.
“Kami ditempatkan pemerintah menjadi warga transmigrasi melalui program pemerintah. Jadi, kami minta pihak PTPN lV mengembalikan lahan kami,” harap Edy Ritonga.
Hal senada juga disampaikan Sucipto, warga Batahan l dan desa Sikapas l ingin lahan yang masuk dalam izin lokasi PTPN dikembalikan ke masyarakat.
“Apabila ada aset PTPN lV dalam lahan masyarakat batahan lV dan kampung sikapas l, maka masyarakat batahan lV dan kampung kapas l siap mengganti rugi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PTPN lV melalui Novan menuturkan Pembukaan lahan PTPN lV dilakukan pada tahun 2006. Berdasarkan izin lokasi dan saat pembukaan lahan kondisi lahan masih hutan. (Syahren)