Eks Kekuriaan Sigalangan: “Lahan PT PLS Ini Adalah Tanah Ulayat Kami”

Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe bersama warga saat diwawancara Warta Mandailing (foto: Syahren)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung eks Kekuriaan Sigalangan yang meliputi wilayah Batang Angkola dan Angkola Selatan kini telah berhasil menduduki tanah ulayat mereka kembali setelah puluhan tahun hutan di kawasan itu dikelola PT Panel Lika Sejahtera (PLS).

Sebelumnya perusahaan tersebut ditunjuk pemerintah dengan memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu di kawasan hutan tanah ulayat Kekuriaan Sigalangan dengan syarat dan kesepakatan bersama memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.

Faktanya puluhan tahun keberadaan perusahaan di kawasan itu tidak memberi manfaat bagi warga sekitar, seiring waktu izin masa berlaku habis, Parsadaan Rim Ni Tahi Mardomu Bulung sebagai pemilik tanah ulayat yang sah meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan perpanjangan izin terkait pengelolaan hutan.

Dengan berakhirnya izin tersebut, eks Kekuriaan Sigalangan menggelar aksi tolak perpanjangan izin PT PLS serta meminta perusahaan untuk mengosongkan dan meninggalkan lokasi kawasan tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe kepada Warta Mandailing, Sabtu (4/6/2022) seusai memasang spanduk di kawasan tanah ulayat tersebut.

Kaslan mengungkapkan, akibat ketidakpastian jadwal pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah -X Padang Sidempuan untuk bersama-sama meninjau sisa penebangan kayu di kawasan itu, pihaknya telah memasang sejumlah spanduk di pintu masuk hutan dengan bertuliskan ‘Kawasan Hak Tanah Ulayat Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung‘.

“Tidak adanya Ketidakpastian jadwal dari pihak UPT KPH -X dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan dampak penebangan kayu, bersama warga kami telah memasang spanduk di beberapa titik dan sekaligus menugaskan anggota Hayuara Mardomu Bulung untuk melakukan pengawasan di pintu masuk areal itu,” papar Kaslan.

Read More

Ia menambahkan, pemasangan spanduk tersebut berkaitan dengan orasi sebelumnya, dimana pada tanggal 15 Februari 2022, izin perusahaan PT PLS telah berakhir dan dimohonkan agar tidak diperpanjang lagi.

“Dalam aksi itu, kita memberi waktu selama tiga bulan kepada PT PLS yang disampaikan melalui pemerintah daerah agar perusahaan tersebut segera mengosongkan tahah ulayat kami, seiring dengan surat yang kami layangkan,” ucapnya.

Dengan habisnya masa waktu tiga bulan yang diberikan kepada pihak perusahaan, selanjutnya digelar pertemuan dengan pihak terkait pada tanggal 25 Mei 2022 lalu di kantor Bupati Tapsel, dengan kesimpulan rapat akan melakukan pengecekan penebangan kayu dikawasan tersebut.

“Kesepakatan peninjauan yang melibatkan UPT KPH -X, BPH Provinsi dan pemerintah daerah ini sudah berjalan hampir dua minggu, namun hingga kini tidak terealisasi dan kita tidak tau kejelasannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan dalam rapat melemparkan pertanyaan kepada pemerintah siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan PT PLS di kawasan itu.

“Apa sebenarnya fungsi KPH -X yang ada di wilayah ini, apa saja yang mereka lakukan selama perusahaan PT PLS beroperasi di dalam areal ini, saya ragu dengan oknum petugas mereka,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Kaslan, belakangan ini beredar kabar bahwa kawasan milik Kekuriaan Sigalangan adalah kawasan hutan milik Negara. Padahal, kata dia, status kawasan hutan Negara itu melaui 4 tahapan.

“Hutan negara itu bisa sah kalau dia itu menjalani empat tahapan, yakni, penunjukan tanah negara, penata batasan, pemetaan ulang dan pengukuhan undang undang Kementerian Kehutanan RI Nomor 579 tahun 2014,” urainya.

“Nah kalau memang benar ini adalah kawasan hutan negara, mana berita acaranya bahwa disitu kami eks Kekuriaan Sigalangan Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung setuju dan menandatangani status hutan tersebut,” tambanya lagi.

Sementara, menurut dia, di kawasan hutan di dalam area dimaksud terdapat kecurangan perambahan hutan kayu serta dugaan alih fungsi lahan yakni adanya puluhan hektare tanaman sawit.

“Kalau ini tanah negara, lalu kebun sawit puluhan hektare di dalam itu siapa punya?. Atas hal ini dalam jangka waktu dekat kami akan melakukan langkah hukum terkait indikasi kecurangan yang ada di wilayah ini,” tutupnya. (Syahren)

Related posts