WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Empat tersangka kasus pengeroyokan wartawan Jefri Batara Lubis beberapa bulan lalu yang ditahan Polda Sumatera Utara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina terima pelimpahan tahap II pada Senin (25/4/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Madina, Fati Zai menjelaskan pelimpahan tahap II ini merupakan prosedur hukum yang harus dilewati oleh pelaku kejahatan.
Ia juga mengatakan, proses penyelidikan langsung dipegang oleh pihak Polda Sumut, namun karena lokasi kejadian perkara di Madina, maka sudah menjadi tanggung jawab Kejari Madina untuk menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut.
“Tanggal 21 April kemarin, jaksa peneliti di Kejati Sumut sudah menyatakan berkas perkara ini P21. Dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Selain itu, Kejari Madina memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Madina.
Jelasnya, untuk penyusunan dakwaan tersangka ini, Kajari Madina telah mengeluarkan surat tugas kepada Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun SH, Putra Maskuri dan Haryanto Manurung yang ditugaskan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut.
“Untuk pasal yang akan didakwakan nantinya kepada empat tersangka adalah primer pasal 170 ayat 2, subsider pasal 170 ayat 1, KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP. Dan keempat tersangka ini berkasnya terpisah atau split,” tegasnya.
Sementara untuk tersangka Awaluddin Lubis, satu berkas tersendiri berbeda dengan ketiga tersangka yang lainnya. Fati Zai juga mengatakan, semua barang bukti juga sudah lengkap diterima oleh Kejari Madina.
“Barang bukti sudah lengkap, sesuai dengan surat sita dari pengadilan yang kami terima dari penyidik. Doakan saja agar semua proses ini berjalan lancar,” tutupnya. (Syahren)