WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (12/05/2022).
Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejatisu, diruangan tahanan, atas nama tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan kasus dugaan tindak pidana PETI di Kabupaten Madina, yang dilakukan oleh tersangka AAN pada Tahun 2020 lalu.
“Tersangka AAN melakukan aktifitas tindak pidana PETI di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina dan juga telah merusak ekosistem alam,” sebutnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga menjelaskan, setiba di kantor Kejatisu, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik untuk mengetahui keadaan kesehatannya.
“Setelah diperiksa kesehatannya di klinik kita, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif,” ucapnya.
Dan lanjutnya, dikarenakan lokasi perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina. Maka, Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Madina.
“Perihal barang bukti, nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. Namun, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada JPU di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian,” terangnya lagi.
Yos yang juga mantan seorang wartawan ini memaparkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Poldasu. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.
Dan ketika ditanya apa alasannya dilakukan penahanan, Yos menjawab, karena tuntutan pasal diatas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.
“Untuk mempermudah JPU menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian ini, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan diatas lima tahun,” pungkasnya.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang. Dan tersangka AAN akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan di Madina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana yang bunyinya, ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan‘.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup,” tutupnya mengakhiri. (TIM)