WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut melakukan operasi gabungan pengamanan hutan sejak tanggal 15 Mei 2022.
Sebanyak 4 orang pekerja dan 3 unit ekskavator yang sedang menambang emas secara ilegal di TNBG, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diamankan petugas saat operasi gabungan tersebut.
Barang bukti berupa 3 unit ekskavator telah dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan, sedangkan empat pekerja tambang ilegal yaitu tiga orang operator dan seorang helper masih berstatus sebagai saksi. Namun tetap dipantau keberadaannya.
Dari keterangan keempat saksi tersebut, penyidik setidaknya mendapatkan 5 nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini. Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa penyidik.
Haluanto Ginting, S.Hut dalam keterangan pers rilis, Kamis (19/5/2022) menyampaikan, apabila ditemukan bukti kuat, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7.5 miliar.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Tim menemukan 3 ekskavator dengan 3 orang operator dan 1 helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG.
Selanjutnya tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan di lokasi tersebut, namun pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan, sehingga Tim mengamankan dan membawa ketiga ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan.
Sementara, keempat pekerja diperiksa lebih lanjut di Kantor Seksi Wilayah I Medan, Balai KLHK wilayah Sumatera. (Syahren)