WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Masyarakat perlu mengetahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata berbeda.
PNS dapat dipastikan sebagai ASN, tapi ASN belum tentu PNS.
Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.
Adapun fungsi PNS ialah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Sedangkan PPPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja berbeda.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.
Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.
Sumber: okezone.com