WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sidang kedua kasus pengeroyokan wartawan di Mandailing Coffe, Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Madina, Rabu (8/6/2022).
Dalam persidangan kedua tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada fakta baru yang terungkap saat prosesi persidangan berlangsung.
Fakta yang terungkap ialah diduga adanya upaya pembungkaman wartawan atau media dalam melakukan kegiatan meliput atau mencari berita.
Terungkapnya pada saat Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH didampingi hakim lainnya Norman Juntua Simangunsong, SH dan Qisthi Widyastuti, SH dengan disaksikan JPU Riamor Bangun, SH menanyakan kepada saksi korban, Jefri Batara Lubis tentang adanya tawaran pemberian uang.
“Apakah benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi korban seperti yang kami baca dari penyidik,” tanya Hakim.
Lalu Jefri menjelaskan, bahwa ajakan pertemuan dengan terdakwa dikarenakan keinginan terdakwa untuk menghentikan pemberitaan yang selalu diberitakan oleh saksi korban terkait kasus PETI yang mengendap di Poldasu saat itu dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution.
Akibat pemberitaan tersebut, saat ini kasus PETI yang diberitakan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Madina dan tersangka atas nama Akhmad Arjun Nasution telah ditahan di Lapas Panyabungan.
“Saya ditelpon untuk membicarakan solusi. Yang menelpon saya atas nama Al-Hasan. Kebetulan memang saya juga kenal dan menyimpan nomor kontak Alhasan. Dalam pembicaraan itu, Alhasan menyambungkan saya langsung dengan ketua OKP, Arjun. Dan Arjun dalam percakapan tersebut meminta saya untuk bertemu dengan Alhasan dan Awaluddin,” jelas Saksi korban.
Saksi korban juga menjelaskan secara terperinci, sebelum terjadinya pemukulan pada Jumat, 4 Maret 2022 malam, setelah terjadi pertemuan di Pujasera Lea Garden, sekira pukul 14.00 WIB siang di hari yang sama.
“Telepon pertama sekitar pukul 10.30 WIB, pakai nomor Alhasan. Disitulah saya berbicara denga Arjun. Kemudian, sekitar pukul 14.00 wib, di depan rekan-rekan wartawan lain ketika makan siang habis sholat jumat, saya kembali menerima telpon dari Alhasan. Dan meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lea Garden,” jelas Jefri.
Dalam pertemuan di Pujasera Lea Garden, kata Jefri, terdakwa bersama Alhasan meminta dan menawarkan bagaimana solusi agar saksi korban menghentikan pemberitaan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution.
“Mereka mengajak saya bertemu dan menawarkan solusi. Hanya saja, saya kembali mempertanyakan solusi apa yang mereka tawarkan agar di diskusikan kembali dengan rekan yang lain. Karena pemberitaan terkait PETI itu, bukan hanya saya sendiri. Tetapi kami ada tim,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, dalam sidang tersebut saksi korban menyatakan, dalam pertemuan siang itu, tidak ada dapat solusi berujung pada, terjadinya pertemuan lanjutan malam harinya.
Saat pertemuan siang di Lea Garden itu, dalam sidang terungkap bahwa Alhasan sempat memfoto saksi korban diam-diam. Sehingga sempat membuat saksi korban tersinggung dan mengambil hp milik Alhasan lalu menghapus foto tersebut.
Lalu, kata dia lagi, di akhir pertemuan tersebut, Alhasan menutup pertemuan dengan berkata akan melaporkan hasil pertemuannya kepada ketua, sekaligus untuk mempertanyakan solusinya dan akan mengabarkan kembali kepada saksi korban sore harinya.
Pantauan wartawan, dalam sidang pengeroyokan wartawan dengan mendengarkan saksi ini menghadirkan tiga saksi yakni Saksi Korban Jeffry Barata Lubis dan dua saksi lainnya yakni Zulpan Lubis serta M Syawaluddin.
Selesai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda hingga Selasa, 21 Juni 2022 mendatang. Dalam sidang lanjutan nanti, akan dihadirkan saksi-saksi tambahan. (TIM)