Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina, Terdakwa Tidak Membantah Kesaksian AAN

Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengahdirkan saksi AAn pada sidang ketiga kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terdakwa kasus pengeroyokan Jeffry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandaling Natal (Madina) kembali menjalani sidang pada Selasa (21/6/2022).

Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Madina menghadirkan saksi Akhmad Arjun Nasution (AAN) untuk memberikan keterangan.

AAN yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pengeroyokan Jeffry Barata Lubis dan juga saat ini merupakan terdakwa kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina, dalam kesaksiannya mengakui, terdakwa AL dan M alias Zuki melapor kepadanya kalau mereka telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Jeffry.

Dalam sidang lanjutan itu, AAN beberapa kali terlihat gugup saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Jawaban AAN kerap berubah-ubah dan berbelit saat ditanyai keterlibatannya dalam tindak pidana pengeroyokan Jeffry.

“Ketika malam itu, di Cafe Wapres habis waktu sholat Isya, AL dan M alias Zuki menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah memukul Jeffry. Saya langsung menyuruh mereka untuk ke kantor MPC PP dan menemui saudara Sekjen,” papar AAN.

AAN Di hadapan majelis hakim, Arief Yudiarto, SH, MH dan hakim lainnya serta JPU, Riamor Bangun, SH menjelaskan bahwa pagi sebelum terjadinya pemukulan pada Jumat 4 Maret 2022, terdakwa AL dan Alhasan sempat bertemu dengannya di rumah adiknya di Hutasiantar.

Dalam pertemuan itu, AAN menerangkan bahwa terdakwa AL dan Alhasan melaporkan kalau Jeffry kerap memberitakan soal penambangan ilegal yang dilakukan AAN.

Read More

“Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah Yang Mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jeffry,” akui AAN. 

AAN bahkan tidak membantah ketika majelis hakim menanyakan komunikasi yang dia lakukan dengan korban melalui telepon seluler milik Alhasan.

Dia juga mengakui, hadir dan melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban di Pujasera Lee Garden sebelum terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap Jeffry pada malam harinya.

“Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lee Garden (LG) siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan itu terlaksana,” akuinya lagi.

Mendengar jawaban dari AAN, majelis hakim dengan tegas kembali menanyakan kebenaran atas pernyataannya itu. AAN terkesan berbelit kembali menyampaikan semua pertanyaan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan jawaban lupa. 

“Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut,” ucapnya.

Kesaksian yang disampaikan AAN tidak dibantah oleh terdakwa AL. Dihadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa AL mengatakan, bahwa semua keterangan yang disampaikan AAN adalah benar dan tidak ada kesalahan.

“Semua kesaksian yang disampaikan saksi AAN, benar dan tidak ada kesalahan,” jawab terdakwa AL kepada majelis hakim saat ditanyai apakah ada bantahan dari keterangan saksi AAN.

Setelah mendengar keterangan saksi AAN dan terdakwa, ketua majelis Hakim, Arief Yudiarto, SH, MH kembali menunda sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 mendatang. Dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kedua kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi di area Mandailing Coffe, Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Jumat malam, 4 Maret 2022 yakni mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Saat proses persidangan itu, ada fakta baru yang terungkap. Diduga adanya upaya pembungkaman wartawan atau media dalam melakukan kegiatan meliput atau mencari berita.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH didampingi hakim lainnya Norman Juntua Simangunsong, SH dan Qisthi Widyastuti, SH dengan disaksikan JPU Riamor Bangun, SH saat itu menanyakan kepada saksi korban, Jeffry Barata Lubis tentang adanya tawaran pemberian uang.

Dalam persidangan itu, PN Madina menghadirkan dan mendengarkan keterangan tiga saksi yakni saksi Korban Jeffry Barata Lubis serta dua saksi lainnya, Zulpan Lubis dan M Syawaluddin. (Tim)

Related posts