Kuasa Hukum Korban Kecewa dengan Tuntutan 1 Tahun oleh JPU

Ditreskrimum Polda Sumut ungkap motif dan identitas pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Madina (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kuasa hukum korban pengeroyokan Jeffry Barata Lubis, Ridwan Rangkuti SH. MH merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH.

Menurut Ridwan, tuntutan satu tahun penjara bagi para pelaku/terdakwa telah menciderai rasa keadilan terhadap korban maupun keluarga korban yang mengalami trauma.

Hal ini disampaikan Ridwan ketika mengomentari hasil sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Madina. Menurutnya tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangatlah tidak masuk akal dan logika hukum.

Dia menilai penerapan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sudah tepat. Hanya saja mengapa ketika tuntutan dibacakan menjadi satu tahun penjara.

“Dimana letak rasa keadilannya baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat umum yang sudah viral selama ini. JPU tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri, ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa,” jelasnya kepada rekan media melalui pesan whatsapp, Rabu (27/7/2022).

Ridwan juga menambahkan dengan tuntutan ini pihak penyidik dari Kepolisian Polda Sumut akan merasa kecewa. Dia menilai kinerja kepolisian yang mengejar terdakwa hingga ke Kabupaten Padang Lawas dianggap sia-sia.

Ridwan juga merasa jaksa penuntut umum yang seharusnya mewakili hak-hak korban, seperti tidak mengindahkan hal itu.

Read More

“Jika ditanya kecewa pasti kecewa. Tetapi mari kita berpikir positif agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi terhadap terdakwa,” imbuhnya.

Ridwan menilai Majelis Hakim pun berhak untuk mempertimbangkan pelarian para terdakwa. Pelarian ini menurut Ridwan bisa dijadikan hal yang memberatkan.

“Agar ada efek jera bagi para terdakwa dan menjadikan pelajaran bagi masyarakat untuk bertindak anarkis dan semena-mena. Ini harus dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal untuk bersikap adil dalam mengambil keputusan nantinya.

Anggota DPR dari partai Demokrat ini menilai jika nantinya keputusan majelis hakim terkesan tak adil akan menimbulkan kekhawatiran dari para wartawan.

Hinca menilai jika nantinya keputusan yang diputuskan terkesan tak adil, maka kekritisan wartawan di Madina akan terancam.

“Sama-sama kita ketahui bahwa awal mula kasus ini karena korban memberitakan perihal tambang emas ilegal. Sehingga muncul rasa ketidak senangan dari oknum-oknum tertentu. Ada upaya untuk menutup kekritisan wartawan tersebut, tapi tidak bisa. Akhirnya terjadilah pemukulan,” ucap Hinca.

Menurut Hinca tuntutan selama satu tahun yang dibacakan oleh JPU ini, sangatlah melukai profesi wartawan. Hinca menilai seharusnya jaksa bisa melihat secara utuh perkara ini.

“Jaksa seharusnya bisa melihat perkara ini secara utuh. Sebelum terjadi pengeroyokan, korban diajak bertemu dan bahkan ditemui ke rumah korban oleh oknum-oknum tertentu. Ini tidak bisa dipisahkan satu persatu urutan peristiwanya,” ungkap Hinca.

Hinca pun berharap, pihak Komisi Yudisial bisa beraksi melihat ini. Hinca menilai ada oknum-oknum yang berusaha melemahkan kekritisan wartawan. Dia menilai kekritisan wartawan yang bersikap mengkritik untuk tujuan baik bisa hilang digerus oleh tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu. (Tim)

Related posts